22.9 C
New York
Saturday, April 18, 2026

Buy now

spot_img

FPR : Ungkap Dalang Tambang Batu Bara Ilegal Benteng

BencoolenTimes.com, – Terungkapnya tambang batu bara ilegal di Desa Niur Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menjadi perhatian publik.

Terlebih lagi, hal ini menggerakkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) turun ke lokasi tambang batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan hutan produktif sejak November 2022 lalu.

Polda Bengkulu dalam kasus tambang ini telah menangkap dua orang yakni MA dan KS, sebagai terduga pelaku penambangan batu bara ilegal. Peran mereka selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat.

Baca Juga  Begal Viral Ditangkap Dalam Kamar Hotel

Mencuat juga di publik terkait dugaan adanya dalang dibalik tambang batu bara ilegal tersebut. Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi, SH mendorong Polda Bengkulu mengungkap dalang dibalik tambang tersebut. Rustam menduga, yang terlibat di tambang batu bara ilegal tidak hanya dua orang tersebut, tentu ada pihak lain.

“Pasti ada pihak lain yang menjadi dalangnya, jadi kita dorong Polda Bengkulu ungkap dalangnya ini dan tidak sebatas dua orang yang telah ditangkap,” jelas Rustam kepada BencoolenTimes.com, Jumat (10/3/2023).

Rustam menyebut, soal adanya isu bahwa pemodalnya dari Jakarta, pihaknya mendukung Polda Bengkulu mengungkapnya termasuk perusahaan yang digunakan untuk menjual batu bara ilegal tersebut.

Baca Juga  IPNU Provinsi Bengkulu Silaturahmi Bersama Kapolda

“Berdasarkan rilis dari Polda tersangka inikan menjual batu bara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan khusus pengangkutan dan penjualan batu bara, tersangka menggunakan perusahaan atas nama CV. Laksita Buana, nah ini harus diusut,” terang Rustam.

Rustam menambahkan, terkait adanya orang KESDM turun, pihaknya juga mendorong agar permasalahan tambang batu bara ilegal tersebut ditindak tegas.

Diberitakan sebelumnya, modus tersangka melakukan penambangan ilegal dengan menggali batu bara menggunakan alat berat jenis excavator.

Baca Juga  Kuasa Hukum Terdakwa Tipibank Apresiasi APH

Setelah batu bara digali, tersangka kemudian memperkerjakan orang untuk mengemas batu bara menggunakan karung. Selanjutnya, batu bara hasil penambangan ilegal tersebut dijual ke Jakarta menggunakan jasa angkutan darat.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan tersangka lain dalam penambangan ilegal.

Tersangka dijerat Pasal 158 Undan-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 terkait tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa memiliki izin Menteri. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!