14.7 C
New York
Monday, May 4, 2026

Buy now

spot_img

Perkara Penganiayaan Istri Siri dan Lalu Lintas Diselesaikan RJ

BencoolenTimes.com, – Kepala Kejaksaan Tinggi, Dr. Heri Jerman, SH. MH, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan jajaran, terkait penyelesaian perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif yang telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara dan Kejari Kepahiang.

Kajati Bengkulu, Heri Jerman melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani menjelaskan, dua perkara yang diselesaikan dengan keadilan Restorative Justice (RJ). Pertama kasus lalu lintas di Kejari Bengkulu Utara dengan tersangka Mustaribin yang didakwa melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga  Datangi Kejati Bengkulu, Ormas Garbeta Sampaikan Berbagai Dugaan Korupsi

Keputisan penyelesian perkara dengan keadilan RJ ini berdasarkan beberapa pertimbangan yakni tersangka baru pertama melakukan tindak pidana dan pertama kali dalam tindak pidana yang dilaporkan.

Tersangka dengan tulus meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakannya. Keluarga korban telah memaafkan tersangka, menunjukkan sikap terbuka untuk rekonsiliasi. Tersangka telah memberikan uang duka sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada keluarga korban pada tanggal 14 Juni 2023.

“Proses perdamaian dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa ada unsur tekanan, paksaan, atau intimidasi antar kedua belah pihak. Masyarakat secara luas telah merespons positif upaya penyelesaian yang bersifat restoratif ini,” kata Ristianti.

Baca Juga  Pertanyakan Tindaklanjut Laporan, Surati Kejaksaan

Sementara itu, sambung Ristianti, di Kejari Kepahiang perkara yang diselesaikan secara RJ dengan tersangka Romi Kurniawan yang didakwa pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan.

Keputusan RJ terhadap perkara tersebut juga atas dasar berberapa pertimbangan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan pertama kali dalam tindak pidana yang dilaporkan.

Tindak pidana yang dilakukan tersangka hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Antara tersangka dan korban merupakan pasangan suami-istri yang menikah siri. Tersangka dan korban telah melaksanakan perdamaian secara sukarela melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa ada tekanan, paksaan, atau intimidasi.

Baca Juga  Resmi Menjabat Sebagai Kasi Penkum, Wisdom Dapat Pujian Kajari Bengkulu

“Tersangka telah memberikan biaya perawatan kepada korban sebagai bentuk tanggungjawab. Masyarakat, melalui aparat tokoh masyarakat setempat, merespon positif atas penyelesaian perkara ini,” demikian Ristianti. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!