20.3 C
New York
Wednesday, June 10, 2026

Buy now

spot_img

PNS Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Ditangkap Jaksa

BencoolenTimes.com, – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu berhasil menangkap Defrizal warga Lingkar Barat Kota Bengkulu yang merupakan buronan kasus korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007- 2009 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar.

Pria berusia 56 tahun yang dalam kasus ini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu tersebut ditangkap di Jalan Talao Mundam, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (17/10/2023).

Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, Defrizal merupakan terpidana karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007-2009 sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar.

Dalam kasus ini, Defrizal bersama terpidana lain dijatuhi pidana penjara masing-masing 6 tahu dan 6 bulan. Selain itu, masing-masing terpidana juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan akan dibawa ke Bengkulu,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH, Rabu (18/10/2023).

Ristianti menambahkan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Kejaksaan Agung
mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!