31.6 C
New York
Saturday, June 6, 2026

Buy now

spot_img

Dempo : Pemerintah Harus Berikan Hak Sama Penyandang Disabilitas 

BencoolenTimes.com, – Negara telah memberikan jaminan untuk melindungi penyandang disabilitas. Perlindungan tersebut tidak hanya dari sisi keselamatan. Kesehatan, pendidikan dan peningkatkan ekonomi menjadi poin penting, yang wajib didapatkan oleh penyandang disabilitas.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler SIP MAP mengatakan, disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dengan masyarakat pada umumnya.

“Tidak boleh lagi ada, pemerintah daerah tidak memberikan jaminan kepada penyandang disabilitas,” terang Dempo, Kamis (7/12/2023).

Dijelaskannya, dari sisi pendidikan, pemerintah daerah harus memastikan penyandang disabilitas itu bisa sekolah. Sehingga tingkat pengetahuan, penyandang disabiltias bisa setera dengan orang lain pada umumnya.

“Begitupun dengan kesehatan. Berikan fasiltias kesehatan yang sama. Tidak boleh ada pembeda,” bebernya.

Dempo Xler.

Dempo mengatakan, dalam meningkatkan ekonomi penyandang disabilitas. Maka setiap perusahaan maupun pemerintah membuka lapangan kerja, harus memberikan ruang pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Tentunya disesuaikan dengan keahlian masing-masing.

“Kita lihat masih banyak perusahaan tidak menerima disabilitas. Nah harusnya, diberikan ruang yang sama. Meskipun tidak banyak. Maka tugas pemerintah, berupaya meningkatkan kemampuan teman-teman disabilitas lewat pelatihan dan sebagainya,” tambah Dempo.

Tidak hanya itu, siap instansi pemerintah harus memberikan fasilitas ruang publik untuk penyandang disabilitas. Dempo mengatakan, fasilitas ruang publik itu seperti tangga khusus, kursi roda, maupun fasilitas lainnya.

“Boleh dicek. Masih banyak ditemukan, ruang publik yang tidak ramah dengan disabilitas. Ini catatan penting, tidak boleh lagi ada fasilitas publik yang tidak ramah dengan penyandang disabilitas,” tuturnya.

Dalam perlindungan disabilitas, DPRD Provinsi Bengkulu telah mengesahkan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Dempo mengatakan, regulasi itu diberikan untuk pemenuhan hak dan juga perlindungan khusus untuk anak-anak di Bengkulu itu benar-benar direalisasikan.

“Kekarasan anak tidak boleh lagi terjadi. Bullying didunia pendidikan tidak boleh terdengar lagi. Tugas guru, pemerintah daerah, memberikan penanaman karakter kepada anak-anak kita sejak dini,” ungkap Dempo.

Tidak hanya itu, Dempo mengatakan, hadirnya Perda nomor 5 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan anak itu, agar setiap lembaga memberikan kontribusi upaya pemenuhan hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Baik secara mental, fisik maupun sosial.

“Kita harap, perda yang sudah ada ini benar-benar direalisasikan ditengah-tengah masyarakat,” tukasnya. (JRS)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!