11.8 C
New York
Monday, April 27, 2026

Buy now

spot_img

Ternyata Si Codet Sudah 3 Kali Berperkara dan Baru Keluar dari Penjara

BencoolenTimes.com, – Kapolsek Gading Cempaka Kota Bengkulu, Kompol Kadek Suwantoro mengungkapkan, RJ alias Codet yang ditangkap Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor) milik mahasiswa inisial A di Teras Klinik Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu ternyata baru keluar dari penjara.

“Tersangka Codet ini sudah tiga kali berperkara dan baru keluar dari Penjara pada Agustus 2023 lalu,” ungkap Kadek Suwantoro saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).

Kadek Suwantoro melanjutkan, tiga perkara yang sebelumnya menjerat Codet yakni kasus pencurian, lalu kasus penganiayaan terhadap pamannya sendiri, kemudian kasus pencurian dengan kekerasan.

“Kita masih melakukan penyidikan terhadap tersangka. Yang kita dalami apakah tersangka ini pasca keluar dari penjara baru pertama kalinya melakukan tindak pidana lagi atau yang kesekian kalinya. Ini yang masih kita dalami,” jelas Kadek Suwantoro.

Kadek Suwantoro mengatakan, dugaan pencurian kendaraan roda dua tersebut terjadi pada 10 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB. Kejadian bermula dari korban yang bekerja di Klinik memarkirkan kendaraannya jenis Yamaha Aerok di Teras Klinik. Sepeda motor tersebut diduga dicuri Codet yang aksinya terekam kamera CCTV.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 26 juta dan kemudian melaoorkan ke Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu. Usai menerima laporan, Tim Opsnal Macan Cempaka bergerak mencari diduga pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta melihat rekaman CCTV yang didapat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lalu didapatkan informasi bahwa Codet berada di Wilayah Kelurahan Sawah Lebar. Setelah Itu, Tim Opsnal Macan Cempaka dibackup Tim Opsnal Ratu Agung langsung menuju lokasi terduga pelaku berada. Setelah sampai di lokasi, petugas langsung mengamankan Codet bersama sejumlah barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polsek Gading Cempaka untuk proses lebihlanjut.

“Barang bukti yang diamankan saat penangkapan yakni 1 buah plat Nopol BD 5311 IF, 1 pasang Spion, 1 buah kunci berbentuk Leter T, 2 buah mata kunci Leter T,” kata Kadek Suwantoro.

Kadek Suwantoro menambahkan, Codet dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya 9 tahun bahkan sampai 12 tahun. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!