BencoolenTimes.com, – Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu diduga sedang diterpa dua kasus besar yang cukup serius. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak menuntaskan dugaan dua kasus yang disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dua dugaan kasus yang menerpa RSUD M. Yunus Bengkulu yakni perkara seleksi Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Provinsi Bengkulu ihwal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bengkulu dengan terlapor tim pansel seleksi JPTP yang saat ini tengah ditangani Polda Bengkulu.
Kemudian kasus dugaan kuat duit proyek pembangunan gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus Bengkulu Rp 13 miliar diduga dilarikan kontraktor yang diduga sampai saat ini belum tersentuh APH. Pembangunan gedung baru RSUD saat ini putus kontrak yang diduga disebabkan dari kejadian tersebut dan RSUD mengusulkan kelanjutan pembangunan menggunakan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2024.
Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi, SH mendesak APH menuntaskan dua perkara tersebut. Pasalnya, kuat dugaan dua kasus tersebut merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
“Dalami dugaan perbuatan melawan hukumnya. Jangan dibiarkan saja. APH di Bengkulu ini jangan sampai masuk angin,” kata Rustam kepada BencoolenTimes.com, Minggu, 25 Agustus 2024.
Rustam meminta APH jangan seperti macan ompong, dalam artian hanya menangani perkara kecil, namun perkara besar yang diduga terjadi di lingkungan RSUD M Yunus Bengkulu dibiarkan.
“APH jangan jadi macan ompong, hanya menangani kasus-kasus kecil. Tapi kasus yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah didiamkan dan dibiarkan,” jelas Rustam.
Rustam menilai, jika dua dugaan kasus tersebut tidak diusut tuntas, maka integritas penegak hukum menjadi taruhannya yang dampaknya pada kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Bengkulu.
“Penegakan hukum di Bengkulu jangan sampai tebang pilih. Yang kecil ditangani, yang besar dibiarkan. Kita dorong aparat penegak hukum tidak tebang pilih. Kita yakin APH di Bengkulu berintegritas maka kita dorong tuntaskan dugaan kasus ini,” terang Rustam.
Terpisah, terkait dugaan duit proyek Rp 13 miliar dilarikan oknum kontraktor, media ini sudah beberapa kali berupaya mengonfirmasi RSUD M Yunus Bengkulu, namun pihak RSUD bungkam.
Sedangkan, terkait perkara seleksi Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Provinsi Bengkulu, kabar terakhir bahwa pengusutan perkara masih terus berproses di Polda Bengkulu berdasarkan pernyataan Tarmizi Gumay selaku kuasa hukum PPNI atau pelapor. (BAY)



