BencoolenTimes.com, – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dibantu Tim Buru Sergap (Buser) Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap buronan kasus dugaan pemerkosaan dan pencurian yang masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 lalu.
Buron yang selama 6 tahun kabur itu bernama Agustian Putra Jaya, warga Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Ia merupakan buronan Kejari Kaur sejak 2018 lalu dan ditangkap di Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis, 26 September 2024.
Agustian Putra Jaya melarikan diri pada tingkat penuntutan (proses persidangan tingkat PN Bintuhan) Kabupaten Kaur.
Asintel Kejati Bengkulu, David P Duarsa, SH.MH membenarkan penangkapan tersebut. Usai diamankan, DPO langsung dalam proses lebihlanjut dibawa ke Kejari Bengkulu Selatan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Kaur yang menangani perkara. Dalam kasus ini, Agustian Putra Jaya disangkakan pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
“Setelah diamankan, selanjutnya kita serahkan ke Kejari Kaur selaku yang menangani perkara terdakwa,” katanya. (BAY)



