BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan lagi 1 orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tahun 2016 sampai 2020.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H M.H menjelaskan, tersangka yang ditetapkan yakniBHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja. Dia
ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.
Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa ia terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024,” kata Vanny, Jumat (27/9/2024).
Vanny menyebut, tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja yaitu sebagai Pelaksana Kegiatan yaitu Konsultan Perencana, dalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan adanya beberapa kegiatan yang dimark up dan sebagian fiktif. Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang di mark up tersebut.
Perbuatan tersangka melanggar kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau Kedua Pasal 13 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang,” tutur Vanny.
Diketahui, tiga orang yang ditetapkan tersangka sebelumnya pada, Kamis 19, September 2024 yakni T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. T ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.
Lalu IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. IJH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.
Kemudian SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. SAP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024. (BAY)



