BencoolenTimes.com -Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 14 November 2024, membacakan putusan terkait gugatan perkara 129. Intinya, putusan yang dibacakan Hakim Suhartoyo bahwa majelis hakim menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
‘’Menolak permohonan provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,’’ sampai Suhartoyo.
Diketahui majelis hakim yang terlibat rapat permusyawaratan untuk menentukan putusan, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra , Enny Urbaningsih, Ridwan Mansyur dan Anwar Usman. Serta Arief Hidayat, Daniel Yusmic, P. Foekh, M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani masing-masing anggota.
Setelah putusan selesai dibacakan oleh majelis hakim, masing-masing perwakilan tim hukum menyampaikan tanggapannya kepada BencoolenTimes.com. Tim Hukum Rohidin Mersyah – Meriani, Aizan mengatakan, gugatan dari pihak Helmi – Mian 01 sudah ditolak permohonannya oleh MK.
‘’Ternyata hari ini, apa yang diharapkan oleh masyarakat Provinsi Bengkulu semuanya sudah usai. Kami berharap kepada konstituen dan tim Romer untuk terus berjuang, tidak ada lagi keraguan bahwa persoalan hukum sementara ini sudah selesai dan ditolak maka dari itu kita harus berjuang bersama menuju 27 November 2024,’’ sampai Aizan.
Tim Hukum Romer ailnnya, Jecky Haryanto menyebut, gugatan tersebut merupakan langkah hukum dari tim hukum Helmi-Mian kesekian kalinya untuk menjegal pencalonan Rohidin Mersyah.
‘’Pada hari ini terbukti, mahkamah konstitusi menolak gugatan dari tim hukm Helmi-Mian ini dan dalam pertimbangan putusan MK jelas bahwa yang diajukan ke Mahkamah tidak ada relevansinya terkait perhitungan masa jabatan dan berulang Mahkamah mengatakan perhitungan masa jabatan sejak pelantikan dan kepala daerah yang diberhentikan itu tidak dihitung. Karena dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dihitung setelah kepala daerah itu berhenti, atau mengajukan diri atau mengundurkan diri,’’ pungkas Jecky.
Sementara itu, Tim Hukum Helmi-Mian, Muspani didampingi Agustam Rahman mengatakan, mereka merasa MK bukan menolak gugatan mereka. ‘’Kami tim hukum Helmi-Mian merasa MK tidak menolak, bahkan sebaliknya kami merasa menang,’’ ucap Muspani.
Karena jelas, sambung Muspani, bahwa MK semakin menegaskan bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah atau pejabat kepala daerah bukan berdasarkan pelantikan. ‘’Seperti yang dipakai KPU dalam meloloskan Rohidin dan Gusnan sebagai calon,’’ sambung Muspani.
Ditambahkan, Agustam dari putusan MK perkara nomor 129, bahwa MK menegaskan perhitungan masa jabatan kepala atau pejabat kepala daerah dihitung berdasarkan jabatan nyata, ril dan faktual bukan dihitung sejak pelantikan.
“Secara substansi kita menang, sebab sebenarnya target kita ke MK adalah meminta MK untuk menafsirkan sejak kapan masa jabatan Plt. Kepala Daerah dihitung. Dan permohonan kita sudah dijawab dengan tegas oleh MK, masa jabatan Kepala Daerah atau Pejabat Kepala Daerah seperti Plt, penghitungannya bukan sejak pelantikan,’’ tambah Agustam.
‘’Jadi, artinya seandainya seratus persen Rohidin menang dalam Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur 2024 di Bengkulu, maka dia akan dibatalkan MK dan tidak akan dilantik,” pungkasnya.(JUL)



