17.9 C
New York
Thursday, May 7, 2026

Buy now

spot_img

SKB 3 Menteri Dukung Program Pembangunan 3 Juta Rumah, REI Bengkulu Sambut Baik dan Minta Pemda Tindaklanjuti

Bencoolentimes.com – Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Bengkulu sambut baik Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri tentang dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Disebut dalam SKB tersebut, pertama menetapkan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Percepatan Penerbitan PBG dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Kedua, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman menetapkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Baca Juga  Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD 2026

Ketiga, Menteri Pekerjaan Umum memberikan dukungan Infrastruktur bidang Pekerjaan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan. perundang-undangan dalam mendukung pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.

Keempat, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepada Gubernur, Penjabat Gubernur, Bupati/Wali Bupati/Penjabat Wali kota untuk: kota dan Penjabat menetapkan Peraturan Kepala Daerah: 1) mengenai penghapusan BPHTB dalam mendukung tiga juta rumah bagi MBR; dan 2) mengenai Penghapusan Retribusi PBG dalam mendukung pelaksanaan Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi MBR.

”Kita menyambut baik adanya keputusan bersama ke tiga menteri atas pembebasan BPHTB dan PBG,” ujar Ketua REI Provinsi Bengkulu, Syamsul Ikhwan, Selasa, 26 November 2024.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu dan DPD RI Bahas Solusi Komprehensif Sengketa Lahan Eks Lapter II 

Ia juga berharap agar pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menindaklanjuti atas SKB yang ditetapkan oleh 3 Kementerian tersebut. ”Kita minta pemerintah provinsi Bengkulu maupun kota Bengkulu menindaklanjuti keputusan ini dengan mengeluarkan Pergub dan Perwal baru,” katanya.

Lebih lanjut, kata Syamsul Ikhwan, REI sebagai pengusaha yang bergerak di bidang pengembangan perumahan dan pemukiman ini akan berdampak terhadap penjualan rumah subsidi yang lebih tinggi.

”Dibebaskan biaya BPHTB dan PBG ini akan menurunkan harga jual rumah, sehingga masyarakat yang berpenghasilan rendah bisa mengambil cicilan rumah dengan harga yang lebih murah,” tukasnya.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!