17.7 C
New York
Tuesday, July 7, 2026

Buy now

spot_img

Tersangka Korupsi Puskeswan Benteng Tunggu Jadwal Sidang

BencoolenTimes.com – Tersangka Korupsi Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Tersangka Korupsi Puskeswan Benteng yang berjumlah 10 orang tersebut, berkasnya sudah dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Kasi Penuntutan sekaligus Ketua Tim JPU Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan, berkas 10 tersangka yang dilimpahkan tersebut masing-masing atas nama ES mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah dan MM (ASN) Provinsi Bengkulu.

Kemudian tersangka WG, DL, EE, RA dari pihak swasta, NS sebagai Direktur Utama CV. Bita Konsultan, KR dari pihak swasta, DS sebagai Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya, JW dari pihak swasta dan DR selaku Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri.

Baca Juga  Viral Video Eksekusi Nyaris Ricuh, Dipicu Dorongan Kuasa Hukum Penggugat

Dalam berkas dakwaan ke 10 tersangka ini, sebut Arief, dijerat dengan pasal Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Arief melanjutkan, tersangka ES selaku Kepala Dinas Pertanian Benteng berperan sebagai pengguna anggaran. Sementara MM bertindak sebagai broker dalam kegiatan pembangunan gedung Puskeswan Benteng tahun 2022 hingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 miliar dari total anggaran kegiatan sebesar lebih dari Rp 3 miliar.

Baca Juga  Sosialisasi Mekanisme RJ dan KUHAP Baru, Kejati Bengkulu Gelar FGD

‘’Benar hari ini (Selasa, 7 Januari 2025) kita telah melimpahkan berkas 10 tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung puskeswan Bengkulu Tengah ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dan selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan,’’ terang Arief.

‘’Total jaksa penuntut umum yang bakal menyidangkan kasus tersebut sebanyak 12 orang gabungan jaksa Kejari Bengkulu Tengah dan Kejati Bengkulu,’’ sambung Arief.

Untuk diketahui, dari total dana Rp 3,2 miliar tahun 2022, Dinas Pertanian Benteng melakukan tujuh pekerjaan fisik meliputi Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat dengan nilai pekerjaan Rp 748.468.368 dan Pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang Rp 715.846.489.

Baca Juga  Sosialisasi Mekanisme RJ dan KUHAP Baru, Kejati Bengkulu Gelar FGD

Kemudian kegiatan Pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga Rp 717.662.567, Rehabilitasi Puskeswan Kecamatan Pondok Kelapa Rp 295.251.293 dan Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Merigi Kelindang Rp 461.889.000.

Lalu kegiatan Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Pagar Jati Rp 447.995.857, Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung Rp4 68.705.384, Konsultansi Pengawasan Puskeswan sebesar Rp 78.000.000 dan Konsultansi Pengawasan BPP senilai Rp 45.000.000.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!