BencoolenTimes.com – Pengedar Ganja ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, ini setelah Berkas Perkara (BP) dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Subdit Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Bengkulu.
Pengedar Ganja ditahan Kejari Bengkulu ini berinisial SA dan dilimpahkan bersama sejumlah barang bukti dari Penyidik Subdit Ditresnarkoba Polda Bengkulu kepada JPU Kejari Kota Bengkulu.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati melalui Kasi Pidum, Rusydi Sastrawan, tersangka SA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Tersangka SA diketahui pengedar ganja yang ditangkap subdit resnarkoba Polda Bengkulu pada tanggal 13 November 2024 lalu di Jalan Flamboyan 17 Kota Bengkulu.
‘’Hari ini sudah dilaksanakan pelimpahan Tahap II atas tersangka perkara Narkoba dari penyidik Polda Bengkulu beserta barang bukti dan langsung kita lakukan penahanan,’’ kata Rusydi.
Atas perbuatannya, sambung Rusydi, tersangka SA akan didakwa dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ditambahkan Rusydi, barang bukti yang ikut dalam pelimpahan Tahap II tersangka SA, yaitu 6 paket besar, 1 paket sedang dan 1 paket kecil ganja dengan total seberat 300 gram lebih. ‘’Serta barang bukti uang tunai Rp 600 ribu,’’ imbuh Rusydi.(OIL)



