BencoolenTimes.com – Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) lakukan penipuan dengan modus ada penerimaan Guru Bantu Daerah (GBD) sisipan pada Desember 2024.
Oknum ASN lakukan penipuan dengan cara mengiming-imingi korbannya bisa membantu meluluskan atau mendapatkan kuota penerimaan GBD dengan syarat menyiapkan sejumlah uang.
Oknum ASN berinisial Ar, warga Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, melancarkan aksi penipuannya dengan memberikan informasi bahwa aka nada penerimaan atau kuota untuk GBD sisipan.
‘’Modus oknum ASN ini melancarkan aksi penipuannya, dengan memberi informasi ada penerimaan atau kuota GBD sisipan,’’ terang Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo didampingi Kanit Pidum, IPDA Muhammad Rizky Dirgantara.
Dijelaskan Rizky, kronologis kejadian berawal pada 16 Desember 2025 saat korban bernama Kasmi Marlena mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp (WA) dari temannya.
Bahwa teman korban tersebut mendapatkan informasi dari Tersangka Ar akan ada penerimaan GBD sisipan dan bertanya apakah mau ikut atau tidak.
Korban kemudian mengatakan mau ikut, lalu temannya mengatakan ada syarat berupa uang sebesar Rp 10 juta. Hal tersebut disanggupi korban dan diminta untuk bertemu di rumah temannya tersebut pada 17 Desember 2024.
‘’Korban menyanggupi syarat uang tersebut dan membuat janji dengan pelaku untuk bertemu keesokan harinya atau pada 17 Desember 2024,’’ jelas Rizky.
Kemudian, Rizky melanjutkan kronologis kejadian, korban pada 17 Desember 2024 berangkat ke rumah temannya di kawasan Desa Sumber Rejo, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara.
Disana, korban bertemu dengan tiga rekannya yang lain yang juga berencana mau ikut. Tidak lama berselang, tersangka Ar datang menemui korban dan tiga rekannya.
‘’Saat itulah korban bertanya dengan tersangka, apakah memang ada jalur sisipan penerimaan GBD tersebut. Tersangka Ar meyakinkan korban bahwa memang ada, tapi syaratnya dengan menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta,’’ lanjut Rizky.
Karena merasa yakin dengan tersangka Ar, tambah Rizky, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 10 juta secara tunai. ‘’Karena yakin dengan perkataan tersangka, akhirnya korban menyerahkan uang Rp 10 juta secara tunai,’’ imbuh Rizky.
Diberitakan sebelumnya, oknum ASN inisial Ar diduga melakukan penipuan terkait penerimaan Guru Bantu Daerah (GBD). Ini berdasarkan LP/B/24/II/2025/SPKT/Polres Bengkulu Utara/Polda Bengkulu, tanggal 13 Februari 2025.
Dijelaskan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo, Ar diamankan atas dasar laporan dari Kasmi Marlena warga Kota Lekat Ilir, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara.
‘’Korban ini dibujuk rayu dan dimintai sejumlah uang oleh tersangka dengan iming-iming bisa lulus Guru Bantu Daerah. Namun nyatanya, korban tidak jadi Guru Bantu Daerah dan aksi tipu gelap ini terjadi pada Desember 2024 lalu,’’ sampai Rizky.
Dari aksi penipuan yang dilakukan Ar, korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta. Kejadian atau penyerahan uang tersebut, terjadi di rumah rekan korban pertengahan Desember 2024 lalu.
Tersangka, sambung Rizky, menjanjikan korban akan mendapatkan SK GBD paling cepat akhir Desember 2024. Dan paling lambat SK GBD bisa didapatkan pada akhir Januari 2025, dengan alasan karena kuota GBD tersebut merupakan sisipan.
‘’Namun hingga akhir Januari 2025 lalu, ternyata tidak ada kabar dari Ar dan saat Ar dihubungi, tidak pernah lagi merespon. Sehingga korban merasa ditipu dan melaporkan permasalah ini ke Polres Bengkulu Utara,’’ sambung Rizky.
Ditambahkan Rizky, setelah mendapatkan laporan, anggota Unit Pidum langsung melakukan penyelidikan. Setelah semuanya lengkap dan memenuhi unsur, langsung penetapan tersangka terhadap Ar.
‘’Setelah itu, kemudian anggota kita mendapatkan informasi terkait keberadaan Ar dan dipimpin Kanit Pidum, IPDA Muhammad Rizky Dirgantara. Saat ini Ar sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan,’’ imbuh Rizky.(OIL)



