13.2 C
New York
Monday, May 25, 2026

Buy now

spot_img

Masa Jabatan Bupati dan Wabup Berakhir, Ipda Provinsi Bengkulu Gelar Entry Meeting

BencoolenTimes.com – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Lebong periode 2020-2025, Kopli Ansori dan Fahrurrozi segera berakhir pada Februari 2025 ini. Atau setelah nanti dilantikannya Bupati dan Wabup Lebong Terpilih, Azhari-Bambang ASB pada 20 Februari 2025 mendatang.

Masa jabatan Bupati dan Wabup Lebong periode 2020-2025 berakhir, Inspektorat Daerah (Ipda) Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan melaksanakan audit capaian kinerja.

Untuk itulah, Ipda Provinsi Bengkulu dan Pemkab Lebong melakukan langkah awal dengan melaksanakan Entry Meeting pada Kamis, 13 Februari 2025 di Kabupaten Lebong.

Baca Juga  Forkopimda Provinsi Bengkulu Sambut Kapolda Baru

Entry Meeting merupakan bentuk komunikasi yang dilakukan pemeriksa kepada entitas terperiksa sebelum pelaksanaan Audit. Kegiatan ini dipusatkan di Aula Bina Praja Pemkab Lebong yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin beserta Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) jajaran Pemkab Lebong.

Masa Jabatan Bupati dan Wabup

Sedangkan Tim Auditor dari Ipda Provinsi Bengkulu disebut sebanyak 19 orang dan dipimpin Tommy Irawan selaku Wakil Penanggungjawab Tim, sesuai Surat Tugas Nomor 700/282/INP/2025 yang ditanda tangani oleh Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah Syahili.

Sekda Lebong, Mustarani Abidin mengungkapkan, kegiatan Entry Meeting yang dilaksanakan, merupakan langkah awal terkait kegiatan pemeriksaan atau audit kinerja menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wabup Lebong masa jabatan tahun 2020-2025, sesuai perintah Undang-undang.

Baca Juga  Dhendi Novianto Saputra, Calon Sekda Lebong, Ini Profilnya

Untuk itulah, Mustarani mengimbau kepada seluruh Kepala OPD agar memberikan data dan dokumen sesuai yang dibutuhkan Tim Audit dari Ipda Provinsi Bengkulu.

‘’Agar pelaksanaan audit dalam rangka penilaian kinerja ini, bisa berjalan lancar. Jadi kita minta seluruh Kepala OPD agar kooperatif dan memberikan dokumen yang dibutuhkan nantinya,’’ imbau Mustarani.

Dijadwalkan, tambah Mustarani, Tim Audit dari Ipda Provinsi Bengkulu akan melaksanakan tugas mereka selama 8 hari. ‘’Sesuai dengan surat perintah tugas, kegiatan audit atau pemeriksaan ini dilaksanakan selama delapan hari kedepan,’’ demikian Mustarani.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!