18.7 C
New York
Tuesday, May 26, 2026

Buy now

spot_img

Kejari Bengkulu Beri Bantuan Non Litigasi PT. BRI Cabang Bengkulu

BencoolenTimes.com – Kejari (Kejaksaan Negeri) Bengkulu beri bantuan Non Litigasi kepada PT. BRI Cabang Bengkulu selama empat hari, sejak 22 hingga 25 Februari 2025.

Kejari Bengkulu beri bantuan Non Litigasi yang dipusatkan di Aula Kantor Kejari Bengkulu yang langsung dipimpin Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), Radiman beserta seluruh jaksa pengacara negara.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan yang dilakukan dengan memberikan nasehat hukum dan bantuan hukum kepada PT. BRI Cabang Bengkulu.

Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati melalui Kasi Datun Kejari Bengkulu, Radiman mengatakan pihaknya selama kegiatan, sudah melakukan pemanggilan sekitar 100 orang Nasabah BRI.

Nasabah yang dipanggi tersebut, yang memiliki tunggakan macet selama 1 hingga 5 tahun dengan nilai tunggakan yang berbeda-beda. Mulai dari tunggakan kredit 20 juta rupiah hingga nilai kredit 200 juta rupiah.

Mayoritas para nasabah yang macet tunggakannya ini, menerima kucuran bantuan dana Kupdes (Kredit Umum Pedesaan) dengan jaminan antara lain sertifikat rumah dan tanah.

‘’Dalam pemberian Bantuan Non Litigasi ini, kita menerima SKK (Surat Kuasa Khusus) dari PT. BRI Cabang Bengkulu sekaligus tindak lanjut  kerjasama yang telah ditandatangani bersama sejak tahun 2024 lalu,’’ kata Radiman.

Dilanjutkan Radiman, dari 100 nasabah yang di undang selama tiga hari, hampir 80 % datang memenuhi panggilan ke Kejari Bengkulu. Sedangkan jumlah total tunggakan nasabah Kupdes tersebut mencapai Rp 6 miliar lebih.

‘’Dari 100 an nasabah tersebut, nilai tunggakan yang akan dipulihkan mencapai kurang lebih enam miliar rupiah dan akan kita upayakan bisa diipulihkan seluruhnya, meskipun secara bertahap nantinya,’’ lanjut Radiman.

Radiman menambahkan, seluruh nasabah yang datang memenuhi udangan Seksi Datun, Kejari Bengkulu, semuanya kooperatif dan sepakat untuk menyelesaikan tunggakan kredit kupdes mereka pada PT. BRI Cabang Bengkulu.

‘’Bagi para nasabah yang tidak beritikad baik untuk menyelesaikan tunggakan macet kredit Kupdes BRI Cabang Bengkulu, ada konsekuensi hukumnya nanti,’’ tambah Radiman.

‘’Yakni JPN Kejari Bengkulu akan mengajukan gugatan sederhana ke pengadilan untuk penyitaan jaminan/agunan para nasabah yang bermasalah tersebut,’’ imbuh Radiman.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!