BencoolenTimes.com – Giliran Cakada (Calon Kepala Daerah) di Bengkulu yang diusung Partai Golkar saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Provinsi Bengkulu, dipanggil Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia (RI).
Giliran Cakada di Bengkulu, yang dijadwalkan pemanggilan oleh Penyidik KPK dan diperiksa, Rabu, 26 Februari 2025. Setidaknya ada 9 orang yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dan 8 diantaranya merupakan Cakada baik yang menang maupun yang kalah dalam pencalonan pada Pilkada Tahun 2024 lalu.
Masing-masing RR (Menang) Cakada Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), ASA (Menang) Cakada Bengkulu Utara, CH (Menang) Cakada Kabupaten Mukomuko dan ZN (Menang) Cakda Bupati Kepahiang.
Kemudian, SE (Kalah) Cakada Kabupaten Rejang Lebong sekaligus Bappilu (Badan Pemenangan Pemilu) Partai Golkar Rejang Lebong, BS (Kalah) Calon Walikota Bengkulu, GM (Batal Menang) Cakada Kabupaten Bengkulu Selatan dan Az (Menang) Cakada Kabupaten Lebong.
Serta satu orang lagi, DYH selaku Kasi Biro Kesra Pemerintah Provinsi Bengkulu. ‘’Hari ini dijadwalkan Pemeriksaan para saksi di Kantor BPKP Perwakilan Bengkulu,’’ ujar Tessa.
Berita sebelumnya, KPK RI mengumumkan bahwa Penyidik sudah melakukan Penyitaan Aset Milik Mantan Gubernur Bengkulu RM senilai Rp 4,3 miliar pada 21 Februari 2025.
Asset senilai Rp 4,3 miliar tersebut, terdiri dari satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat. Serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Bengkulu.
Menurut Tessa, penyitaan ini merupakan upaya penyidik untuk pemulihan keuangan negara sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka RM.
Selain itu, Penyidik KPK juga sedang mendalami dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan masih melakukan penelusuran dan mendalami informasi-informasi terkait asset milik Mantan Gubernur Bengkulu RM.
Terlebih Penyidik KPK masih terus menelusuri assets milik Mantan Gubernur Bengkulu RM yang mungkin saja diatasnamakan pihak lain atau dibawah penguasaan pihak lain.
‘’Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapapun bilamana ada pihak yang sengaja menyembunyikan assets milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,’’ terang Tessa.
Beberapa waktu lalu juga, KPK sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaans saksi dari berbagai kalangan. Bukan hanya kalangan pejabat eselon di lingkungan Pemprov Bengkulu saja, melainkan juga pengusaha, anggota dewan hingga kepala sekolah (kepsek).(OIL)



