10.6 C
New York
Sunday, May 31, 2026

Buy now

spot_img

Pemkab dan Kejari Lebong Teken MoU Pendampingan Masalah Hukum

BencoolenTimes.com – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Lebong teken atau menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) terkait masalah hukum, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatangan dilakukan Bupati Lebong, Azhari dan Kepala Kejari (Kajari) Lebongm Evi Hasibuan di Gedung Graha Bina Praja Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong, Rabu, 23 April 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lebong, Azhari mengungkapkan, MoU Pemkab Lebong dan Kejari Lebong, menjadi payung hukum penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga  Pemkab Lebong Persiapkan Penanganan Darurat Jalur Muara Aman-Curup

Dengan adanya MoU ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemkab Lebong bisa meminta pendapat hukum, serta pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan hukum, dengan meminta bantuan kepada Kejari Lebong.

‘’MoU ini menjadi payung hukum dalam pendampingi terhadap Pemkab Lebong untuk menghadapi persoalan huku, khususnya Bidang Datun. Jadi, selain mempunyai kewenangan yang lain sebagai penyidik dan penuntut umum, Kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara,’’ jelas Azhari.

Pemkab dan Kejari Lebong

Ditambahkan Azhari, MoU ini lebih kepada urusan Datun, dimana pihak kejaksaan sebagai pengacara negara, untuk itu OPD atau kepala daerah dapat mengajukan pendampingan hukum, dengan mengajukan permintaan dan penyerahan surat kuasa kepada Kejari Lebong.

Baca Juga  Pemkab Lebong Persiapkan Penanganan Darurat Jalur Muara Aman-Curup

Sementara, Kajari Lebong, Evi Hasibuan menjelaskan, bahwa sejumlah tupoksi Seksi Datun, yang mencakup empat fungsi, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan penegakan hukum.

‘’Jadi kalau ini (MoU,red) kita lebih kepada pelayanan dan bantuan hukum, sama kalau nanti Pemkab Lebong meminta bantuan atau pendapat, nanti kita memberikan pertimbangan hukumnya,’’ jelas Evi.

Selain itu, Evi juga menegaskan, pihaknya hanya dapat memberikan bantuan atau pendapat hukum jika ada permintaan resmi dari Pemerintah Daerah. Kalau ada permasalahan di bidang perdata di dihadapi Pemkab Lebong, pihaknya bisa kami memberikan bantuan pendampingannya.

Baca Juga  Pemkab Lebong Persiapkan Penanganan Darurat Jalur Muara Aman-Curup

‘’Ini tergantung permintaan, enggak bisa kita ujuk-ujuk langsung, jadi tergantung permintaan dari Pemda Lebong dan payung hukumnya ya MoU ini,’’ imbuh Evi.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!