23.3 C
New York
Thursday, June 25, 2026

Buy now

spot_img

Dua Eks Pegawai Kantor Pos Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Negara Rugi Miliaran Rupiah

BencoolenTimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua orang mantan pegawai Kantor Pos Cabang Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Pos Indonesia (Persero).

Keduanya adalah Heni Farlina, mantan staf administrasi FBPA PT Pos Indonesia KCU Bengkulu, dan Rieka Jayanti, mantan kasir pada kantor yang sama. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Senin, 11 Agustus 2025.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Heni dan Rieka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan Bengkulu selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga  Bengkulu Masuk 3 Kejati Tipe B dengan Kinerja Terbaik Nasional

“Tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Asisten Intelijen David P. Duarsa.

Keduanya diduga memanipulasi laporan keuangan terkait dana materai, dana pensiun, serta biaya operasional lainnya selama kurun waktu 2022 hingga 2024.

Modus yang dilakukan antara lain dengan tidak menyetorkan dana tersebut ke pusat dan tidak mencatatnya dalam sistem keuangan resmi negara. Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Baca Juga  Sosialisasi Mekanisme RJ dan KUHAP Baru, Kejati Bengkulu Gelar FGD

Sebelumnya, pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Pos Indonesia KCU Bengkulu di Jalan S. Parman, Kota Bengkulu.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat komputer, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan internal perusahaan yang mencurigai adanya penyimpangan pengelolaan dana di lingkungan kantor sejak tahun 2022.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!