BencoolenTimes.com – Kades (Kepala Desa) di Kabupaten Seluma ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan. Oknum Kades berinisial JM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu berdasarkan surat tertanggal 28 Agustus terkait pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor Surat B/86/VIII/RES.1.6./2025/Ditreskrimum.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardhana membenarkan akan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan. ”Setelah berkoordinasi dengan Ditreskrimum, benar telah ditetapkan JM ini sebagai tersangka,” sampai Kabid Humas.
Hanya saja, sampai saat ini perkara tersebut masih terus berproses dan berjalan. Bahkan penyidik pun sudah menyampaikan surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP) ke Kejati Bengkulu untuk proses lebih lanjut.
”Untuk lebih jelas silahkan berkoordinasi ke penyidik terkait jalannya perkara ini,” singkat Kabid Humas.
Hanya saja, saat dikonfirmasi Oknum Kades berinisial JM, belum merespons wartawan ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan.(LRS)



