BencoolenTimes.com – Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka dalam perkara Jalan Tol tahun 2019 hingga tahun 2020 di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Pelaksana Harian (Plh) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Deni Agustian mengatakan, mereka melakukan penahanan terhadap dua tersangka pada Kamis Malam, 23 Oktober 2025. Masing-masing HM (Hazairin Masrie) dan AS (Ahadiya Seftiana), yang keduanya melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kegiatan pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.
‘’Keduanya kita tahan sebagaimana Pasal Duapuluh Satu, Ayat Satu dan dan Ayat Empat. Untuk kronologisnya dan bagaimana tindakannya, nanti dijelaskan Kasidik,’’ ucap Deni.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan, peran tersangka pertama, yaitu HM selaku ketua pelaksana pembebasan lahan tol. ‘’Dalam pelaksanaan itu terjadi ketidakbenaran terhadap perhitungan di satuan tugas yang diketuai oleh AS, yang salah satunya adalah tanam tumbuh,’’ jelas Danang.
Diketahui bahwa, HM saat itu juga merupakan Kepala Kantor (Kakan) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Benteng. Sedangkan AS merupakan salah satu bawahan atau kepala bidang dari tersangka HM di Kantor ATR/BPN Kabupaten Benteng.
Saat ditanya soal modus operandi yang salah satunya melakukan manipulasi tanam tumbuh, Danang langsung meng iyakan. ‘’Iya, ya, ganti untung sebenanrnya,’’ imbuh Danang.(OIL)



