15.4 C
New York
Friday, May 1, 2026

Buy now

spot_img

Status Hukum Ditingkatkan, Lakukan Penggeledahan

BencoolenTimes.com – Status hukum ditingkatkan untuk penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025.

Status hukum ditingkatkan menjadi penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut, perkara dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, sudah dilakukan proses penyelidikan selama 1 bulan belakangan.

Setelah proses penyelidikan awal tersebut, Perkara Tipikor ini dilakukan ekspose dan hasilnya perkara tersebut layak dinaikan ke penyidikan umum.

Diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, perkara ini diawali dengan proses terbitnya PERBUP Muba No. 28 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat, yang mana ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV. R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024.

Baca Juga  Giliran Kantor KSOP Digeledah Kejaksaan

Selanjutnya CV. R dan PT. A ditunjuk sebagai Operator pemanduan dengan adanya tarif layanan jasa pemanduan. Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV. R dan PT. A dilakukan pungutan terhadap lalu lintas layanan jasa pemanduan dengan tarif Rp 9 hinga Rp 13 Juta per sekali lintas yang mana sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba.

’’Uang pungutan tersebut sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Banyu Asin. Adapun Ilegal Gain (Keuntungan secara tidak sah) kurang lebih sebesar Seratus Ebam Puluh Miliar Rupiah,’’ ungkap Vanny.

Baca Juga  Giliran Kantor KSOP Digeledah Kejaksaan

Dilanjutkan Vanny, sebagai tindak lanjut, setelah proses hukum naik status menjadi penyidikan, Tim Penyidik Kejati Sumsel selanjutnya melakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel tanggal 07 April 2026.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di rumah saksi inisil YK yang beralamat di Jalan Rawa Sari Gang Masjid, Lorong Al-Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir D.II, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.

’’Kemudian, penggeledahan juga dilakukan di Mess tempat tinggal saksi inisial B yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang,’’ lanjut Vanny.

Baca Juga  Giliran Kantor KSOP Digeledah Kejaksaan

Dari hasil penggeledahan, ungkap Vanny, Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penyitaan berupa Alat Komunikasi Elektronik berupa 4 Handphone dan 1 unit Ipad.

Kemudian menyita emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai senilai Rp 367 juta dan 1 unit sepeda motor Harley Davidson, serta dokumen yang dianggap perlu mauoun yang berkaitan dengan Perkara tersebut.

‘’Selain menyita berbagai jenis barang, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen yang dianggap ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,’’ demikian Vanny.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!