BencoolenTimes.com – Lanjutan Perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Lalulintas Pelayaran Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan penggeledahan.
Lanjutan Perkara Tipikor Lalulintas Pelayaran Sungai Lalan, Kabupaten Muba tahun 2019-2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi berbeda.
Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, tiga lokasi yang dilakukan penggeledahan tersebut, yaitu Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan Perhubungan Udara Kabupaten Muba.
’’Untuk lokasi yang ini berada di Jalan Kolonel Wahid Udin, Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan,’’ jelas Vanny.
Kemudian, sambung Vanny, yaitu Kantor CV. R yang beralamat di Lorong Family III, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang dan Rumah Saksi SR yang beralamat di Jalan Perum Griya Dharma Sejahtera, Gandus, Kota Palembang.
’’Total ada tiga lokasi berbeda yang dilakukan penggeledahan oleh Tim Penyidik terkait Perkara dugaan Tipikor Lalulintas Pelayaran Sungai Lalan, Kabupaten Muba,’’ sambung Vanny.
Dilanjutkan Vanny, dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik kemudian dilakukan penyitaan berupa Barang Bukti Elektronik berupa 1 unit Laptop, 3 unit Handphone dan 1 unit CPU.
‘’Serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Muba,’’ imbuh Vanny.
Sebelumnya, penggeledahan sudah dilakukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang yang beralamat di Boom Baru, Jalan Mayor Memet Sastra Wirya Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Tim. II, Palembang.
Kemudian, di Rumah Pegawai KSOP, Saksi YK yang beralamat di Jalan Rawa Sari Gang Masjid, Lorong Al-Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir D.II, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
Serta di Mess Saksi B yang juga Pegawai KSOP, beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang. Saksi YK dan Saksi B merupakan ASN Kantor KSOP Kelas 1 Palembang.
Penggeledahan sejumlah lokasi tersebut dilakukan menyusul penanganan perkara dugaan Tipikor Lalulintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Muba, Provinsi Sumsel dinaikan dari proses Penyelidikan ke Penyidikan.(OIL)



