BencoolenTimes.com – Oknum Warek III salah satu Kampus Swasta di Kota Bengkulu inisial YA, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polresta Bengkulu dalam dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa.
Oknum Warek III salah satu Kampus Swasta di Kota Bengkulu berinisial YA, pasca ditetapkan sebagai tersangka, muncul desakan kepada pihak kampus untuk melakukan pencopotan.
Menanggapi hal tersebut, pihak kampus melalui Tim Pencari Fakta menyampaikan bahwa, mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sembari menjalankan mekanisme internal melalui Dewan Kode Etik.
Salah satu anggota tim, M. Arafat Hermana mengungkapkan, bahwa sebelum status tersangka ditetapkan, pihak kampus telah mencoba menyelesaikan persoalan ini melalui jalur mediasi.
Upaya Mediasi dilakukan dengan pendekatan Restorative Justice, namun upaya tersebut gagal mencapai kesepakatan. ‘’Kami sudah melakukan upaya mediasi sesuai aturan, tetapi memang belum menemukan titik temu,’’ sampai Arafat kepada wartawan.
Arafat menegaskan, bahwa kampus menghormati proses hukum yang kini berjalan dan sebagai tersangka, YA merupakan bagian dari proses yang harus diikuti secara objektif. ‘’Kita menghormati penegakan hukum dan ingin melihat bagaimana proses ini berjalan,’’ sambung Arafat.
Dilanjutkan Arafat, internal kampus, Dewan Kode Etik saat ini tengah bekerja mengumpulkan keterangan dan mendalami kasus tersebut. Proses ini disebut masih berjalan, termasuk rencana pemanggilan langsung terhadap YA untuk klarifikasi.
‘’Dewan Kode Etik sedang meminta keterangan terkait laporan yang berujung pada penetapan tersangka,’’ lanjut Arafat.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada keputusan terkait penonaktifan jabatan Warek III yang di jabat YA, karena alasan ingin tetap objektif dan independen sebelum mengambil keputusan. ‘’Untuk penonaktifan, kita masih menunggu proses klarifikasi dan Kita ingin objektif, jadi belum bisa memutuskan,’’ imbuh Arafat.
Sebelumnya, pasca penetapan YA, Oknum Warek III salah satu Kampus Swasta di Kota Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan mahasiswa, desakan pencopotan YA dari jabatannya mulai mengalir.
Salah satunya dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu yang mendesak pihak kampus segera mencopot YA dari jabatannya. Penetapan YA sendiri sebagai tersangka bersdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/976/IV/RES.1.6/2026/Reskrim Polresta Bengkulu tanggal 30 April 2026.(OIL)



