15.6 C
New York
Friday, May 8, 2026

Buy now

spot_img

Perkara Dugaan Tipikor Pemberian KUR Tambah Tersangka

BencoolenTimes.com – Perkara dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas pada Bank Pemerintah Cabang Pembantu (Capem) Semendo, kabupaten Muara Enim yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali berkembang.

Perkara dugaan Tipikor Pemberian KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar pada Bank Pemerintah Kantor Capem Semendo, sebelumnya Kejati Sumsel sudah menetapkan sebanyak 7 tersangka.

Perkara dugaan Tipikor tersebut, para tersangka tersebut, masing-masing EH selaku Pemimpin Capem Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 sampai Juli 2024 dan MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai Capem Semendo periode April 2022 sampai Oktober 2023.

Lalu PPD selaku Account Officer Capem Semendo Periode Desember 2019 sampai Oktober 2023, WAF, DS, JT, IH yang merupakan Perantara KUR Capem Semendo, Kabupaten Muara Enim. Dari 7 tersangka tersebut, satu diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumsel sejak 31 Desember 2025 lalu.

Penyidik pada Bidang Tinda Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel kembali menetapkan penambahan tersangka sebanyak 3 orang yang keseluruhnya merupakan penerima manfaat KUR Mikro. Ini dilakukan setelah Tim Penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).

Baca Juga  Upaya Pemulihan KN Terus Dilakukan, Kejaksaan Kembali Terima Titipan Uang Lebih Setengah Triliun

Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejari Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, masing-masing tersangka tersebut, yaitu inisial SF salah satu PNS di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Ogan Ilir, serta AW dan SP yang merupakan wiraswasta.

Para Tersangka, sebut Vanny, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.

‘’Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Namun yang memenuhi panggilan baru tersangka SF dan langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang,’’ sebut Vanny.

Sedangkan, lanjut Vanny, untuk dua tersangka baru lainnya, yaitu AW dan SP, belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. ‘’Untuk tersangka AW dan SP akan segera dilakukan pemanggilan ulang,’’ lanjut Vanny.

Baca Juga  Giliran Kantor KSOP Digeledah Kejaksaan

Disebutkan Vanny, sejauh ini dalam perkara tersebut, setidaknya sudah ada 68 orang saksi yang sudah diperiksa. Untuk kerugian Negara sendiri, di estimasikan mencapai Rp 11,456 miliar lebih.

Para tersangka bari ini, diduga melanggar, Kesatu, Primair Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair, Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

‘’Dan Kedua, Pasal 9, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,’’ sebut Vanny.

Baca Juga  Berkas Perkara Tersangka AS Dinyatakan P21, Kamis Dilimpahkan

Lebih lanjut, Vanny mengatakan bahwa, sebelumnya diketahui Tersangka EH selaku pimpinan Capem Semendo Kabupaten Muara Enim, dalam melaksanakan kegiatan pengucuran KUR, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH.

Aksi para tersangka, melakukan kerjasama dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain, seperti surat keterangan usaha. Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD dan Tersangka MAP.

Sedangkan para tersangka yang baru ditetapkan, yaitu SF, AW dan SP selaku penerima manfaat, diduga sengaja mengumpulkan KTP dan KK digunakan untuk mengajukan KUR yang hasil pencairannya digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi.

‘’Dengan penambahan tiga tersangka baru ini, total tersangka menjadi Sepuluh orang. Dimana Enam tersangka sudah berstatus terdakwa dan satu lainnya masuk DPO,’’ demikian Vanny.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!