BencoolenTimes.com – Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bengkulu ajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait Vonis Bebas seluruh terdakwa Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ganti Untung Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.
Kejati Bengkulu ajukan upaya hukum Kasasi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi pada Senin, 25 Mei 2026. Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Fri Wisdom Saragih Sumbayak kepada wartawan.
‘’Untuk perkara Tipikor Lahan Tol yang di Vonis Bebas Majelis Hakim, terhadap seluruh putusan terdakwa kita ajukan Upaya Hukum Kasasi,’’ sampai Wisdom.
Upaya Hukum Kasasi, lanjut Wisdom, dilakukan agar Hakim Kasasi nantinya bisa menilai putusan Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama (Pada PN Bengkulu), khususnya terkait Pertimbangan bahwa JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya.
‘’Kita yakin, bahwa JPU dapat membuktikan segala dakwaan, segala unsur-unsur terkait dengan perkara ini. Kita saat ini sedang menyusun memori Kasasi dan akan kita sampaikan seluruh fakta persidangan nantinya disana (MA RI),’’ lanjut Wisdom.
‘’Kita yakin Hakim Kasasi nanti bisa memutus perkara ini sesuai dengan Tuntutan JPU yang sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Dan yang jelas, fakta persidangan akan kita sampaikan dan untuk unsur bisa kita buktikan nantinya,’’ imbuh Wisdom.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang diketuai Agus Hamzah menyatakan, seluruh dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam sidang yang digelar Rabu, 13 Mei 2026 lalu.
Majelis hakim menilai proses ganti rugi lahan telah berjalan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Kepres) terkait percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional.
Empat terdakwa yang divonis bebas dalam perkara ini, masing-masing Hazairin Masri, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah (tuntutan sebelumnya 7 tahun penjara) dan Hartanto, advokat pendamping warga (tuntutan sebelumnya 7 tahun penjara).
Serta Hadia Seftiana, Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah (tuntutan sebelumnya 5 tahun penjara) dan Toto Soeharto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (tuntutan sebelumnya 5 tahun penjara).
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH). Seluruh prosedur administrasi dan teknis pembebasan lahan disebut telah sesuai aturan yang berlaku.(OIL)



