BencoolenTimes.com – Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, memaparkan rencana Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menerapkan pajak air permukaan bagi sektor perkebunan kelapa sawit dalam Rapat Kerja Gubernur Selaku Anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) APPSI di Aruna Senggigi Resort & Convention, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 16 Juli 2026.
Mewakili Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Mian menyampaikan gagasan tersebut secara langsung kepada Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam forum yang mengusung tema “Upaya Peningkatan PAD dari Pajak Air Permukaan dan UMKM”.
Menurut Mian, Bengkulu bersama sejumlah provinsi di Sumatera dan Kalimantan merupakan daerah penghasil kelapa sawit dengan produksi crude palm oil (CPO) yang besar. Namun, tingginya aktivitas industri sawit belum berbanding lurus dengan kemampuan daerah dalam membiayai perbaikan infrastruktur, khususnya jalan yang banyak terdampak aktivitas angkutan hasil perkebunan.
”Pak Wamen, Bengkulu bersama sejumlah provinsi di Sumatera dan Kalimantan merupakan sentra penghasil kelapa sawit. Namun, persoalan yang kami hadapi adalah kerusakan jalan, sementara dana bagi hasil (DBH) sawit yang diterima untuk pembangunan infrastruktur masih sangat minim, padahal produksi crude palm oil (CPO) mencapai jutaan ton setiap tahun,” kata Mian.
Ia menambahkan, sejumlah sumber pendapatan daerah dari sektor perkebunan, seperti retribusi tandan buah segar (TBS) dan *loading ramp*, sudah tidak lagi dapat dipungut. Karena itu, Pemprov Bengkulu melihat pajak air permukaan sebagai salah satu potensi yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Karena itu, salah satu potensi yang masih bisa dioptimalkan adalah pajak air permukaan,” ujarnya.
Mian menjelaskan, rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari studi tiru yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Provinsi Riau dan Sumatera Barat. Dari kunjungan itu, Pemprov mempelajari berbagai strategi yang diterapkan daerah lain dalam menggali potensi PAD.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan kebijakan pajak air permukaan bagi sektor perkebunan kelapa sawit dapat mulai diterapkan pada 2027. Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemprov berharap mendapat dukungan dan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
”Kami berharap mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, pemerintah daerah harus terus berinovasi agar semakin mandiri dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah,” tutup Mian. (JUL/RLS)



