BencoolenTimes.com – Mencoba perkosa IRT (Ibu Rumah Tangga) alias istri orang, pengangguran berinisial SS (28) warga Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah.
Mencoba perkosa IRT, Pengangguran berinisial SS dijerat dengan pasal 473 junto Pasal 17 dan/atau Pasal 414 ayat 1 huruf b kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP Susilo, penetapan dan penahanan terhadap SS, setelah mereka melakukan gelar perkara di Ruang Keadilan Restoratif Polres Bengkulu Tengah, Kamis Sore, 17 September 2026.
”Setelah kita lakukan gelar perkara, maka SS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan Tindak pidana Perkosaan dan/atau Tindak Pidana percobaan perkosaan dan/atau Tindak Pidana Pencabulan,” ungkap Susilo.
Menurut Susilo, penetapan tersangka terhadap SS juga berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/81/IX/2026/SPKT/POLRES BENGKULU TENGAH/POLDA BENGKULU, tanggal 16 September 2026.
Berdasarkan laporan korban VRS (18), kejadian berawal saat dirinya sedang tidur di kamar rumah. ”Malam kejadian, korban sedang tidur dan kaget karena saat terbangun sudah ada pelaku masuk di dalam kamar,” jelas Susilo.
Disebutkan Susilo, berdasarkan keterangan korban, pelaku saat itu terlihat tidak menggunakan busana alias telanjang. Karena kaget, korban langsung berteriak dan terdengar oleh adik iparnya.
Adik ipar korban yang terbangun langsung datang dan berusaha membantu korban dari ancaman pelaku.
”Pelaku ini mencekik korban dan korban berteriak. Sehingga membangunkan adik iparnya yang langsung menolong korban melepaskan cekikan pelaku,” sebut Susilo.
Susilo melanjutkan, meskipun adik korban berusaha memegang pelaku, namun akhirnya pelaku yang panik berhasil kabur keluar rumah.
Warga yang juga mendengar teriakan minta tolong korban juga sempat melakukan pengejaran, namun pelaku tetap berhasil melarikan diri.
Ditambahkan Susilo, setelah mendapatkan laporan dan mendengarkan keterangan saksi, ciri-ciri pelaku langsung terdeteksi dan berhasil diamankan. ”Pelaku kita tahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” imbuh Susilo.(OIL)





