BencoolenTimes.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik usaha di Jalan Sumatera, Kelurahan Kampung Kelawi, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Rabu, 14 Oktober 2026.
Teguran tersebut disampaikan setelah Satpol PP menerima laporan warga mengenai dugaan penyimpanan dan penyediaan minuman beralkohol golongan B dan C di tempat usaha tersebut. Warga meminta kepastian mengenai legalitas usaha dan perizinan penjualan minuman beralkohol di lokasi itu.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas mendapati toko dalam keadaan tertutup. Namun, dari luar toko terlihat sejumlah botol minuman tersusun di rak yang diduga merupakan minuman beralkohol golongan B dan C.
Karena pemilik usaha tidak berada di lokasi, petugas belum memperoleh penjelasan mengenai perizinan usaha maupun keberadaan minuman tersebut.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, mengatakan surat teguran pertama itu merupakan langkah awal untuk meminta klarifikasi dari pemilik usaha terkait legalitas dan perizinan.
”Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Karena toko dalam keadaan tertutup dan belum ada keterangan dari pemilik, kami melayangkan surat teguran pertama agar yang bersangkutan datang memberikan penjelasan terkait perizinan usaha dan keberadaan minuman yang ditemukan di dalam toko,” ujar Sahat.
Ia menegaskan, Satpol PP akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku setelah memperoleh keterangan dan memeriksa kelengkapan perizinan dari pemilik usaha.
Pemilik usaha diminta hadir untuk memberikan klarifikasi mengenai legalitas usaha, perizinan yang dimiliki, serta keberadaan minuman yang tersusun di rak toko.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku di Kota Bengkulu. (JUL)





