BencoolenTimes.com, – Mencuat ke permukaan dugaan perdagangan orang untuk seksual di Kota Bengkulu. Kasus tersebut berhasil diungkap Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu. Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya di Hotel Pataya Pantai Panjang Kota Bengkulu tepatnya belakang Cafe Melasiko.
Berdasarkan penuturan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, SIk, M.H, diungkapnya dugaan tindak pidana eksploitasi seksual anak dibawah umur itu berawal, Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
Pihaknya menerima laporan seorang perempuan yang mengaku anaknya diperdagangkan di Hotel Pataya. Lalu, Tim Macan Gading menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah Tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Lalu, Minggu (2/10/2022) sekira pukul 00.30 WIB tim berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku di Hotel Pataya.
Setibanya di TKP Hotel Pataya, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni A (16) dan D (17) yang masih pelajar. Serta R (27) yang merupakan resepsionis Hotel, bersama barang bukti 1 dompet, 1 unit HP merk Oppo A16K dan uang Rp 50 ribu.
“Pelapor melaporkan anak kandungnya, diperdagangkan di Hotel Pataya yang berlokasi di Pantai Panjang, Kota Bengkulu,” kata Malau, Minggu (02/10/2022).
Terkait pengungkapan tersebut, media ini berhasil menemui salah satu karyawan Hotel yakni Yayuk. Yayuk membenarkan adanya penangkapan di Hotel Pataya. Yayuk menuturkan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengenal korban yang masih 13 tahun itu. Korban masuk bersama lelaki yang sebelumnya sudah berada di Hotel sejak boking pada 29 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
“Kami tidak tau kenapa anak ini ada disini, semalam itu tiba-tiba ibunya datang cari anak itu. Enggak taunya anak itu ada disini. Kami tidak tau masuknya kapan, karena tidak pernah chek in disini. Dia (korban) kesininya sama laki-laki, laki-laki itu yang chek in. Kita juga tidak kenal sama laki-laki itu,” kata Yayuk saat ditemui, Minggu (2/10/2022) sore.
Yayuk mengungkapkan bahwa laki-laki yang mengajak korban sudah sekitar 4 hari lalu menginap, sedangkan korban datang baru kemaren.
“Laki-laki itu 4 hari, aku lihat cewek itu baru kemaren. Sebelum-sebelumnya gak kelihatan cewek, cuma langsung boking kamar,” ungkap Yayuk.
Yayuk memantah bahwa Hotel Pataya menyediakan prostitusi maupun memperdagangkan orang untuk seksual. Ia menegaskan bahwa Hotel Pataya hanya menyediakan tempat penginapan saja.
“Polisi datang kemaren barengan sama keluarga korban. Yang diamankan 3 resepsionis, 1 perempuan dan 2 laki-laki. Kami gak pernah menyediakan yang begituan (prostitusi). Kami taunya orang masuk, nginap. Sebelumnya kami juga belum pernah lihat cewek itu (korban) baru kali inilah,” tutur Yayuk.
Yayuk mengatakan “Mereka (pelapor) menuduh resepsionis yang memperdagangkan anak, memang ada bukti memperdagangkan anak? Karena memang tidak ada, kecuali kalau memang resepsionis yang memperdagangkan anak, kami cuma menyediakan penginapan, kami tidak tau didalam mereka ngapain,” tutur Yayuk.
“Lelaki yang sama cewek itu di kamar 09. Kemudian pindah ke kamar 05. Cuma dua kamar itu, pas ditangkapnya di 03. Di kamar 03 itu dia numpang, orang lain yang buka kamar. Di 03 itu cewek yang buka kamar, mungkin kawannya, nah yang bawa korban dari Rumah itu gak tau dia kemana, kabur mungkin,” terang Yayuk.
“Pertama kali yang bawa cewek itu (korban) kesini itu cewek juga inisial I, mungikin terus ketemu sama lelaki itu, kenalan mungkin kan,” demikian Yayuk. (Bay)



