16.8 C
New York
Thursday, May 15, 2025

Buy now

spot_img

Ajukan Kasasi Kasus Pasar Ikan, Kejati Bengkulu : Putusan Hakim Bukan Bebas Murni, Tapi Onslag

BencoolenTimes.com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang memvonis bebas mantan Kepala Puskesmas Pasar Ikan (Kapus) Pasar Ikan Kota Bengkulu, dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih ihwal dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan tahun anggaran 2022 yang menimbulkan kerugian negara Rp 147 juta.

Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Suwarsono, SH.MH menegaskan bahwa, kasus tersebut bukan divonis bebas, melainkan putusannya terhadap terdakwa adalah onslag (lepas dari segala tuntutan hukum).

“Kita melakukan upaya hukum yaitu kasasi, terkait adanya pemberitaan bebas itu bukan bebas murni, tapi onslag. Onslag itu perbuatannya ada soal pemotongan itu, namun hakim berpendapat bahwa, pemotongan itu bukan perbuatan tindak pidana. Kami tidak ikut campur dalam putusan itu karena itu kewenangan hakim, tetapi kami melakukan upaya hukum yaitu kasasi,” jelas Suwarsono, Kamis (29/12/2023).

Diketahui, sidang putusan kasus tersebut diketuai Majelis Hakim Dwi Purwanti. Hakim menyatakan bahwa, terdakwa tidak terbukti bersalah atas semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum

“Terdakwa tidak memiliki niat jahat, dan apa yang dilakukan terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi. Maka terdakwa dibebaskan dari tindak pindana hukum,” jelas Majelis Hakim dalam amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa, (19/12/2023).

Dalam kasus ini, JPU Kejati Bengkulu menuntut terdakwa dengan hukuman 4 penjara dan denda Rp200 juta. JPU menilai, terdakwa terbukti melanggar pasal 12 junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 ayat 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimanaa telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini awalnya ditangani Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu hingga bergulir ke meja hijau. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami.+6281382248493

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!