Wednesday, October 4, 2023
spot_img

Anggota Polda Bengkulu Dilaporkan Dugaan Penganiayaan Tahanan Kasus Senpi Ilegal

BencoolenTimes.con, – Oknum anggota Polri Polda Bengkulu dilaporkan ke Propam Polda Bengkulu atas dugaan penganiayaan terhadap tahanan kasus senjata api (ilegal) inisial RO.

Laporan tersebut disampaikan pihak keluarga tersangka kasus senpi ilegal pada 31 Mei 2023 lalu.

Didalam laporan pelapor disebutkan bahwa, tersangka RO atau suami pelapor diduga dianiaya terlapor ketika menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu.

YS selaku pelapor sekaligus istri tahanan tersebut menyatakan, memiliki bukti dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu. Bukti tersebut turut dilampirkan dalam laporan ke Propam Polda Bengkulu.

Baca Juga  Remaja Putri Bertetangga Kompak Menghilang, Ternyata Pergi ke Sini

Oleh sebab itu, dalam hal ini, pihaknya meminta Kapolda Bengkulu khususnya untuk menindak terlapor sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita telah melaporkan ke Propam Polda Bengkulu dan kita berharap laporan kita ditindaklanjuti,” kata YS, Selada (27/6/2023).

Diketahui, dalam kasus senpi ilegal ini, Kuasa Hukum R yakni Mudarwan Yusuf sebelumnya telah menyurati Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Komisi III DPR RI soal dugaan kesewenang-wenangan penyidik Polda Bengkulu terhadap tersangka R.

Kabid Humas Polda di Ruang Kerjanya
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi.

Sementara, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol, Anuardi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini anggota yang diduga terlibat dalam laporan yang disampaikan telah menjalani pemeriksaan dan dalam tindaklanjut.

Baca Juga  Usin Apresiasi Polda Bengkulu Gagalkan Penyeludupan Benur ke Luar Negeri

“Laporan itu sudah diterima sama Propam. Intinya yang bersangkutan sudah diperiksa, sudah diproses, ya sambil kita nanti dari hasil pemeriksaannya tersebut kita menunggu perkembangannya, nanti kita sampaikan,” kata Anuardi.

Diketahui, dalam kasus senpi ilegal tersebut, lima orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Bengkulu yakni AM, HA, RO, SU dan SN. Kelima tersangka telah menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga  Polda Bengkulu Didesak Turut Jerat Penadah BBM Ilegal

Diketahui, dari lima tersangka yang dilimpahkan, dua diantaranya yakni SU merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas di salah satu Lapas Provinsi Bengkulu dan RO seorang ASN salah satu Dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. (BAY)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!