BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Angkasa Pura II Kantor Cabang Fatmawati Soekarno Bengkulu di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu, Senin (29/7/2024).
Penandatanganan PKS dipimpin Kepala Kejati Bengkulu, didampingi Wakajati Bengkulu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN). Hadir pula General Manager (GM) Angkasa Pura II Kantor Cabang Fatmawati Soekarno beserta jajaran.
Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH.MH mengatakan, kerjasama ini untuk mencegah dan menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta memperkuat fungsi hukum dan kepatuhan di lingkungan Angkasa Pura II. Memorandum Of Understanding (MoU) diharapkan dapat mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum yang mungkin dihadapi Angkasa Pura II Kantor Cabang Fatmawati Soekarno Bengkulu.
“Perjanjian ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat hubungan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Angkasa Pura II. Dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menciptakan lingkungan yang lebih patuh hukum dan bebas dari masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Kajati.
Sementara, General Manager (GM) Angkasa Pura II Kantor Cabang Fatmawati Soekarno Bengkulu berharap kerjasama dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi kedua belah pihak.
“Kami percaya, dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, kami akan lebih siap menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin timbul di masa mendatang,” tuturnya. (BAY)



