BencoolenTimes.com, – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menangkap seorang orang pria inisial BA (30) warga Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020) mengatakan, dugaan sementara tersangka ini bandar atau pengedar barang haram tersebut.
“Barang bukti yang disita dari tangan tersangka 1 paket sedang dan 1 paket kecil,” kata Sudarno.
Sudarno menambahkan, perkara ini masih dikembangkan oleh anggota untuk mengetahui asal barang haram yang dimiliki tersangka. (Bay)