BencoolenTimes.com, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu rapat lanjutan evaluasi efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan beserta atau keputusan lainnya terkait Perda bertempat di Ruang Rapat Komisi Gedung DPRD Bengkulu, Senin (12/6/2023).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH didampingi H. Sujono, SP MSi, Suimi Fales, dan Risman Sipayung, beserta Sekretaris Dewan Provinsi Bengkulu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu, Perwakilan dari BAPEDA Provinsi Bengkulu, OJK, dan beberapa Pengusaha yang ada di Bengkulu.
Rapat evaluasi efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan beserta atau keputusan lainnya terkait Perda diharapkan dapat mengetahui sejauh mana Perda berkontribusi bagi Provinsi Bengkulu.


Usai Rapat, Usin menyayangkan masih banyak perusahaan di Provinsi Bengkulu tidak melaporkan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) kepada Pemprov Bengkulu. Padahal ini merupakan Program tahunan perusahaan, agar direncanakan melalui RUPS, sebesar 2,5 persen dari keuntungan perusahaan setelah pajak, harus dibayarkan untuk kewajiban sosial perusahaan.
“Masih banyak tidak ada pelaporan mereka di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu. Untuk itu nantinya kita akan kembali mengundang mereka untuk dengar pendapat tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan,” tutup Usin Sembiring. (Adv)