13.7 C
New York
Wednesday, March 26, 2025

Buy now

spot_img

Berkas Perkara 4 Nelayan Trawl Dilimpahkan ke Pengadilan

BencoolenTimes.com, – Usai menerima pelimpahan berkas perkara dari tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dtreskrimum) Polda Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu melimpahkan berkas perkara empat terdakwa nelayan trawl Pulau Baai ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan.

Berkas perkara yang dilimpahkan tersebut milik terdakwa Muhammad Aris dan Warsimin selaku nahkoda Kapal Motor Bina Bersatu 68 dan 63, lalu Rustam selaku nahkoda sekaligus pemilik Kapal Motor Bina Bersatu 137 dan Mulyadi selaku pemilik Kapal Motor Bina Bersatu 63 dan 68.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther, Jumat (5/2/2021) membenarkan bahwa JPU telah melimpahkan berkas perkara empat nelayan trawl tersebut. Berkas empat nelayan trawl tersebut dijadikan empat berkas dari dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Pasal yang disangkakan kepada empat nelayan trawl tersebut adalah Pasal 84 ayat 2 dan 3 atau Pasal 85 jucto Pasal 9 Undang Undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan yang telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana lebih dari 6 tahun penjara.

Keempat terdakwa diduga melakukan usaha menangkap ikan dengan menggunakan atal yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan atau lingkungannya, atau menguasai, membawa dan menggunakan alat ltangkap ikan yang menganggu dan merusak keberlangsungan suber daya ikan.

“Kita sudah limpahkan berkas perkaranya, ada empat berkas dan ada empat tersangka dengan barang bukti Kapal dan Jaring Trawl,” kata Marthin Luther.

Kasi Penkum menambahkan, JPU yang ditunjuk Kejati Bengkulu dalam sidang kasus trawl tersebut sebanyak 4 orang JPU dari Kejati Bengkulu dan 2 orang JPU dari Kejari Bengkulu.

Penetapan keempat orang nelayan trawl sebagai tersangka tersebut pasca peristiwa bentrok yang terjadi antara nelayan trawl Pulau Baai Bengkulu dengan Nelayan Tradisional Kabupaten Bengkulu Utara di perairan Bengkulu Utara pada Desember 2020 lalu.(Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!