BencoolenTimes.com – Berkas Perkara (BP) lengkap alias dinyatakan P21, para tersangka beserta barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian kredit salah satu bank kepada PT. DPM, dilimpahkan tahap II, dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti terhadap 9 orang ini, dipusatkan di Aula Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Para tersangka yang menggunakan seragam orange, didampingi masing-masing pengacaranya.
Para tersangka di ketahui dari hasil penyidikan, diduga sudah melakukan penyimpangan sejak tahap awal pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan. Kredit dengan plafon Rp 119 miliar itu seharusnya digunakan untuk kegiatan peremajaan dan operasional perkebunan kelapa sawit.
Namun dalam proses penyidikan terindikasi kuat adanya aliran dana ke penggunaan lain yang tidak sesuai tujuan kredit, sehingga memunculkan kerugian negara.
Dari berbagai dokumen yang dikumpulkan penyidik, skema penyimpangan dinilai tidak terjadi secara tunggal, melainkan melibatkan proses rekomendasi, analisis risiko, pengendalian kredit, hingga pencairan tahap awal sebesar Rp 48 miliar.
Beberapa tersangka dari unsur perbankan diduga memberikan persetujuan meskipun syarat teknis tidak seluruhnya terpenuhi. Sementara dari pihak PT DPM, dana yang diterima tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan perkebunan sebagaimana disyaratkan dalam akad kredit.
Konstruksi perkara yang terbangun selama penyidikan menggambarkan rangkaian yang kompleks, mulai dari proses analisis kredit, verifikasi dokumen, penerbitan rekomendasi, hingga pencairan yang berlangsung dalam beberapa tahap.
Penyidik menyebut adanya indikasi kerja sama antara pihak internal perbankan dan pihak pemohon kredit, yang kemudian memperlemah fungsi pengawasan internal.
Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, Kejati Bengkulu menekankan bahwa indikasi penyimpangan sudah muncul sejak awal dan terus menguat setelah audit mendalam dilakukan.
Proses penyidikan mulai mendapat titik terang setelah penetapan tersangka tahap pertama, yang kemudian disusul gelombang penahanan berikutnya hingga total sembilan tersangka diamankan.
Para tersangka berasal dari dua unsur besar, pihak internal perbankan yang mengelola dan mengawasi fasilitas kredit, serta pihak PT DPM sebagai penerima kredit. Penetapan dua tersangka tambahan, RSA dan NS, menjadi penanda bahwa skala perkara ini lebih luas dibanding dugaan awal.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan dalam perkara ini pihaknya menyiapkan 15 jaksa penuntut umum gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur.
Selain tersangka, pihaknya juga menerima berkas berupa dokumen yang sudah disita penyidik Kejati Bengkulu sebelumnya. ‘’Untuk JPU nantinya, Kita gabungan Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur,’’ sebut Arief.
‘’Selain para tersangka sudah diterima sejumlah berkas berupa dokumen, sertifikat rumah penyitaan dari penyidik serta beberapa barang bukti lainnya,’’ sambung Arief.
Ditambahkan Arief, dalam perkara ini belum ada sama sekali pengembalian kerugian negara dari total kerugian negara 1 triliun lebih dari kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi belum ada sama sekali pengembalian.
Untuk para tersangka, tambah Arief, tetap akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Sembari menunggu penyelesaian penyusunan surat dakwaan dan proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
‘’Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan. Mereka akan dititipkan di dua lokasi, yaitu Rutan (Rumah Tahanan Negara) Bengkulu dan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Perempuan,’’ imbuh Arief.
Terpisah, Pengacara 6 orang tersangka, Ana Tasia Pase mengaku proses pelimpahan berjalan lancar. Untuk barang bukti memang adanya penyitaan berupa dokumen karena belum ada pengembalian kerugian negara.
‘’Berjalan dengan lancar pelimpahan dan tidak lama lagi segera disidangkan. Barang bukti penyitaan berupa dokumen juga sudah diserahterimakan,’’ sampai Ana.(OIL)



