BencoolenTimes.com – Dakwaan rampung, 7 tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma Tahun Anggaran (TA) 2009, 2010 dan 2011 segera menjalani persidangan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Eka Nugraha melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ekke Widoto Khahar kepada wartawan.
Disampaikan Ekke, mereka sudah menerima pemberitahuan terkait jadwal siding 7 tersangka tersebut. Dimana Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu, menjadwalkan siding perdana 7 tersangka tersebut pada 14 Oktober 2025 mendatang.
‘’Seluruh barang bukti(BB) dan tersangka saat ini sudah menjadi tahanan PN Tipidkor Bengkulu dan tanggal 14 Oktober mendatang jadwal sidangnya,’’ sampai Ekke.
Diungkapkan Ekke, untuk tersangka Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi memang terpisah dan belum dilimpahkan. Hal ini lantaran tim penyidik masih melakukan pendalaman di dalam penyidikan terkait dengan aset tersangka.
‘’Iya, satu tersangka lagi belum. Jadi untuk tujuh tersangka terlebih dahulu yang kita limpahkan ke pengadilan, karena dakwaannya juga sudah rampung,’’ lanjut Ekke.
Ditambahkan Ekke, 7 tersangka yang akan berubah status menjadi terdakwa nantinya, yaitu Jasran Harahap selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda dan Sauful Dahli juga selaku mantan Sekda.
Serta Jaferson selaku mantan Kabag Tapem, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu. ‘’Sidang perdana nantinya kita akan membacakan dakwaan yang sudah kita persiapkan pada masing masing terdakwa tersebut,’’ imbuh Ekke.(LRS)



