BencoolenTimes.com, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu memberikan remisi kepada 1.577 narapidana baik dari binaan Lapas maupun Rutan yang ada di Provinsi Bengkulu.
Plt, Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Hermansyah Siregar mengatakan, sebanyak 1.577 napi atau warga binaan baik Lapas dan Rutan di Bengkulu yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 78 tahun 2023.
“Ada 27 orang mendapatkan remisi langsung bebas. Semoga mereka menjadi pribadi yang baik dan ini kemerdekaan sesungguhnya,” kata Hermansyah, Kamis (17/8/2023).
Hermansyah menuturkan, untuk narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Lapas Bengkulu 1 orang bebas dan dari Rutan ada 2 narapidana bebas.
“Tahun ini memang lebih banyak pemberian remisi, karena berkat pembinaan Lapas dan Rutan, dimana warga bibaan berperilaku baik, dan mengikuti azas yang ada sehingga diberikan remisi itu,” ungkap Hermansyah.
Hermansyah menambahkan, seluruh Lapas dan Rutan mempunyai program bimbingan kerja, agar mempersiapkan warga binaan mengintegrasikan ke masyarakat. Bahkan sudah ada kerjasama dengan pelatihan kerja, dan ada sertifikat.
“Maka dapat berkerja langsung setelah bebas, sehingga mereka punya skill tidak lagi mengulangi perbuatan kejahatan,” ucap Hermansyah.
Diketahui, narapidana yang mendapatkan remisi dari Kemenkumham sebanyak 1.577 orang, 27 napi langsung bebas dan yang mendapatkan remisi umum 1 sebanyak 1.550 orang. Jumlah itu bverasal dari Lapas maupun Rutan di Provinsi Bengkulu. (BAY)