32.6 C
New York
Tuesday, June 24, 2025

Buy now

spot_img

Deadline Berakhir, Pemkot Bongkar Lapak Pedagang Pantai Panjang Salahi Aturan

BencoolenTimes.com – Deadline 30 April 2025, yang diberikan Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi kepada para pedagang di kawasan Pantai Panjang yang menyalahi aturan dan menganggu view pantai telah berakhir.

Mulai kemarin, Kamis 1 Mei 2025, Walikota Dedy Wahyudi telah mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu.

Personel Satpol bersama ratusan personel dari tim gabungan TNI, Polri, Dispar dan stakeholder lainnya mulai melakukan pembongkaran satu-persatu lapak pedagang.

Saat aksi pembongkaran, terlihat sejumlah pedagang telah membongkar sendiri lapaknya dan siap berpindah ke lokasi baru yang telah disediakan oleh Pemkot.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Turunkan Excavator, Bongkar Warung di Pantai Panjang

Kasatpol PP Kota Bengkulu Yurizal mengatakan, setelah deadline berakhir, pihaknya segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang tidak kunjung dibongkar.

Bangunan-bangunan yang melanggar tersebut telah ditandai dengan tanda silang (X) oleh petugas dan akan segera dibongkar menggunakan alat berat milik Pemkot.

“Mulai Kamis, 1 Mei 2025 kemarin, kita bantu bongkar bangunan menggunakan alat berat. Ini upaya penertiban dan pembenahan kawasan Pantai Panjang,” jelas Yurizal.

Sebelumnya, pihak Satpol PP telah menjelaskan, kawasan Pantai Panjang memang dibagi per zona, ada yang diperkenankan untuk jualan, ada yang tidak.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Turunkan Excavator, Bongkar Warung di Pantai Panjang

Pertama itu dari pasir putih sampai dengan AW, itu di perkenankan. Tapi dari AW sampai ke Hotel Marina itu harus dikosongkan, tidak boleh ada pedagang di situ, mulai dari lapak, pondok dan lainnya.

Dari Hotel Marina hingga jembatan itu diperkenankan untuk berjualan, disana ada pondok- pondok. Kemudian dari jembatan depan Bencoolen Mall sampai dengan taman bonsai juga diperkenankan.

Kemudian, dari taman bonsai sampai ke tempat jualan ikan asin terus ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) itu tidak diperkenankan, lewat sedikit dari DKP juga tidak diperkenankan. Setelah itu, baru diperkenankan sampai pantai zakat.(JUL/RLS)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!