BencoolenTimes.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) tolak uji materi sistem Pemilu proporsional terbuka. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler menilai keputusan MK independen.
Menurut Dempo, keputusan MK tentang Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara proporsional terbuka merupakan langkah yang sudah tepat.
“Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sistem pemilu kita menggunakan sistem proporsional terbuka. Ini menandakan bahwa MK benar-benar objektif untuk memberikan keputusan. Tanpa adanya intervensi kekuasaan, seperti yang diisukan selama ini,” kata Dempo, Kamis (15/6/2023).


Diselenggarakan pemilu 2024 menggunakan sistem terbuka dapat memberikan kedewasaan dalam berpolitik. Sehingga rakyat bisa menginginkan wakil rakyatnya secara langsung.
“Dalam demokrasi partai itu alat atau kendaraan untuk mengirim wakilnya ke parlemen. Jadi jika dengan sistem terbuka rakyat punya hak dan kewenangan penuh memilih individu, yang mereka percayai dan dianggap layak untuk menumpang di kendaraan berupa partai politik,” beber Dempo.
Diterapkan sistem Pemilu proposional terbuka, menurut Dempo bisa menghilangkan oligarki partai politik dan berbenah menjadi lebih dewasa.
“Orang-orang yang dipilih dan menjadi wakil rakyat melalui parpol itu adalah orang yang punya integritas,” tukas Dempo. (JRS)