BencoolenTimes.com, – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi SP MM mengapresiasi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menolak uji materi sistem Pemilu proposional tertutup dan memutuskan Pemilu tetap terbuka.
“Artinya, nilai-nilai demokrasi yang diamanahkan demokrasi yang telah dibuat regulasinya melalui Undang-Undang agar rakyat dapat bebas memiliki pemimpin yang diinginkan dengan cara memilih langsung calon legislatif di pemilu tahun 2024 nanti,” jelas Jonaidi, Kamis (15/6/2023).
Sebagai aktivis tahun 1998, Jonaidi sangat bersemangat, dimana dirinya turut memperjuangkan sistem politik reformasi yang sebelumnya orde baru.
“Alhamdulillah, sistem politik era orde baru yang memiliki pemimpin seperti memiliki kucing dalam karung berlangsung setidaknya selama 22 tahun tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dan tetap menerapkan sistem politik demokrasi yang telah diperjuangkan dalam agenda reformasi,” lanjutnya.


Jonaidi turut mengucapakan selamat berjuang kepada seluruh caleg yang ikut bertarung di Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Selamat kepada rakyat dan calon pemimpin di daerah maupun nasional yang akan terus berjuang menginginkan hati rakyat dan mendapatkan dukungan rakyat secara langsung,” tukasnya. (JRS)