13.3 C
New York
Saturday, April 18, 2026

Buy now

spot_img

Destita Soroti Perlindungan Konsumen di Era Digital

BencoolenTimes.com – Anggota Komite III DPD RI daerah pemilihan Bengkulu, apt Destita Khairilisani, S. Farm., M.S.M, menyoroti pentingnya penguatan perlindungan konsumen di era ekonomi digital saat rapat kerja bersama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Dihadiri Menteri Budi Santoso, rapat tersebut membahas penyusunan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan digelar di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Magrib 2026.

Dalam kesempatan itu, Destita menekankan pesatnya perkembangan e-commerce harus diiringi dengan regulasi yang lebih kuat, khususnya untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

”Isu ekonomi digital, khususnya e-commerce, perlu menjadi perhatian serius dalam revisi undang-undang ini,” ujar Destita.

Baca Juga  Senator Destita Soroti Data Bansos Tak Sinkron dengan Pengajuan Penerima

Ia mengungkapkan tingginya angka pengaduan masyarakat, terutama di sektor jasa keuangan yang mencapai lebih dari 3.000 laporan. Selain itu, pengaduan terkait obat dan makanan juga melebihi 2.000 kasus. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan regulasi untuk mengantisipasi maraknya peredaran produk yang tidak memenuhi standar di platform digital.

”Kami berharap hal ini dapat diperdalam dan ditegaskan dalam revisi undang-undang, karena masih banyak ditemukan obat palsu atau produk yang tidak sesuai spesifikasi beredar secara online,” tegasnya.

Destita juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi konsumen. Ia menilai meningkatnya aktivitas digital membuat masyarakat harus menyerahkan berbagai data penting, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga diperlukan jaminan keamanan yang lebih kuat.

Baca Juga  Senator Destita Perjuangkan Aspirasi RSKJ Bengkulu ke Kemenkes RI 

”Kita perlu memperkuat perlindungan data privasi dalam revisi ini agar tidak terjadi kebocoran, seperti kasus sebelumnya yang mencapai lebih dari 1,3 juta data,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyampaikan pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pengawasan, meskipun masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk keterbatasan anggaran serta peran pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah pusat berperan dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi, sementara pengawasan di lapangan juga melibatkan pemerintah daerah.

”Kami mencatat seluruh masukan yang disampaikan dan akan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan RUU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Budi Santoso menambahkan, pemerintah saat ini juga tengah melakukan penyempurnaan regulasi terkait perdagangan digital dengan fokus pada peningkatan perlindungan konsumen serta keberpihakan terhadap pelaku UMKM.

Baca Juga  Soroti Iuran Ganda, Senator Destita Desak Evaluasi Sistem BPJS Kesehatan

Selain itu, pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai titik keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen.

Terkait pengaduan pinjaman online, ia menegaskan penanganannya berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan, meskipun Kementerian Perdagangan tetap berkoordinasi dalam menerima laporan masyarakat.

Rapat kerja ini menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi perlindungan konsumen agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, khususnya di tengah pesatnya transformasi digital di sektor perdagangan. (JUL/RLS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!