5.3 C
New York
Monday, March 24, 2025

Buy now

spot_img

Dewan Minta APH Usut Tuntas Dugaan Manipulasi Data Hasil RUPS Bank Bengkulu

BencoolenTimes.com, – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Edwar Samsi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan manipulasi data hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bengkulu yang diduga dilakukan Dirut Bank Bengkulu Agus Salim seperti yang disebut dalam surat kaleng.

“Kita minta APH mengusut tuntas persoalan ini,” pinta Edwar saat dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021).

Selain itu, Edwar Samsi meminta pihak Bank Bengkulu segera mengambil tindakan tegas mengenai persoalan surat kaleng yang menyebutkan ada manipulasi data hasil RUPS tersebut.

“Kalau memang terjadi ada manipulasi hasil RUPS, kita minta segera lakukan RUPS luar biasa dan ganti dirutnya,” tegas Edwar.

Diberitakan sebelumnya, surat kaleng itu meminta Agus Salim diturunkan dari jabatan Direktur Bank Bengkulu karena telah memanipulasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada 15 April 2020. RUPS itu sepakat, merekomendasikan Agus Salim sebagai Calon Direktur Utama. Tapi, oleh Agus Salim diubah.

“Agus Salim bekerjasama dengan Notaris (Mufti Nokhman) merubah keputusan RUPS yang dimana, seakan-akan ybs diperpanjang masa jabatannya untuk periode 2 (tahun 2020 – 2024). Padahal Sdr. Ridwan Nurazi (Komisaris Utama) dan Sdr. Mulyadi Ismail (Komisaris) ikut dalam RUPS yang berlangsung. Mana peran dan tanggung jawab kedua komisaris tersebut,” demikian bunyi surat itu.

Terkait hal ini, dalam surat yang ditujukan pada DPRD Provinsi itu dituliskan, mereka meminta rekaman RUPS, audio dan video. DPRD juga diminta untuk memanggil para komisaris dan Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu.

“Jika perlu diambil sumpah diatas Al Quran,” lanjut surat itu.

Sebab, integritas salah satu komisaris memang dipertanyakan. Ada komisaris yang pernah memberikan kredit fiktif, saat menjabat Kepala Biro Kredit, dan mengakibatkan Direktur Pemasaran Bank Bengkulu masuk penjara.

Tak hanya itu, salah satu komisaris itu juga diduga cacat moral karena sempat terlibat kasus pelecehan seksual. Dalam hal ini OJK kecolongan.

Lebih lanjut, bila para komisaris itu berintegritas maka tentu mereka sepakat untuk tidak memperpanjang masa jabatan Agus Salim. Alasannya, kinerja Agus Salim sebagai Dirut tidak bagus.

Pada 2015, laba Bank Bengkulu Rp128 miliar. Tapi saat dipimpin Agus Salim (2016), laba Bank Bengkulu tidak pernah menyentuh angka tersebut.

Tahun 2020, laba Bank Bengkulu sebesar Rp118 miliar, itupun belum dikurangi kewajiban Bank Bengkulu membayar amortisasi kepada nasabah, sebesar Rp115 miliar.

Kewajiban bayar amortisasi ini sesuai LHP OJK, tapi ditangguhkan pembayarannya karena untuk memenuhi modal inti bank sebesar Rp1 triliun (agar Bank Bengkulu tidak turun status jadi BPR).

Amortisasi itu pun wajib dibayar pada 2021. Artinya laba usaha bank pada tahun ini akan berkurang Rp115 miliar.

Dengan adanya cacat administrasi dalam proses perpanjangan masa jabatan Agus Salim, artinya semua keputusan yang ditandatangi sejak 15 April 2020 oleh Agus Salim diduga cacat hukum. Semua fasilitas seperti gaji, honor, kendaraan, tantiem dan lain-lain yang telah dinikmati Agus Salim juga harus dikembalikan.

“Kepala Kantor OJK (Yusri) pernah memeriksa hal ini, namun tidak tuntas.”

Sekedar informasi, surat tersebut tidak ditandatangani dengan alasan keamanan. Tapi, semua nama Kepala Divisi tercantum sebagai pengirim surat yang ditembuskan ke OJK, Polda, dan Kejati itu. (PPJ)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!