BencoolenTimes.com, – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu meringkus dua orang kuli bangunan yakni AG dan DA warga Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah lantaran diduga mengedarkan narkoba.
Kasubbid Penmas Polda Bengkulu, AKBP Agung Darmanto, Kamis (22/7/2021) mengungkapkan, dari tangan kedua tersangka tim Subdit II Direktorat Narkoba menyita barang bukti 25 paket ganja yang disimpan tersangka didalam lemari pakaian dibungkus kertas koran.
“Saat ini anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan, terhadap asal dari barang haram tersebut,” kata Agung Darmanto.
Agung Darmanto menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 114 dan 111 Undang-undang Republik Indonesia tentang nanrkotika. (Bay)