5.2 C
New York
Monday, March 24, 2025

Buy now

spot_img

Diduga Gelapkan Uang Klien Rp 263 Juta, Oknum Pengacara Ditangkap

BencoolenTimes.com, – Oknum Pengacara Bengkulu inisial ZH warga Kota Bengkulu diamankan Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu atas kasus dugaan penggelapan uang kliennya Rp 263 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif, Jumat (6/8/2021) mengatakan, dugaan penggelapan yang dilaporkan korban terjadi 2018 lalu.

Saat itu,  ZH mendampingi kliennya Devita atas kasus penggelapan dana haji, dan pada saat proses hukum berjalan, klienya Devita menitipkan dan memberikan surat kuasa untuk pengembalian uang terhadap korban senilai Rp 263 juta melalui ZH.

Namun setelah uang di berikan kepada ZH, uang itu diduga tidak diberikan kepada korban, sehingga mantan kliennya ZH melaporkan ZH atas kasus dugaan penggelapan uang.

“ZH kita lakukan penahanan, tersangka diduga telah menggelapkan uang pengembalian kliennya senilai Rp 263 juta,” kata Tedy. (Bay/Humas Polda Bengkulu)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!