5.2 C
New York
Monday, March 24, 2025

Buy now

spot_img

Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Batu Bara

BencoolenTimes.com, – Jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengeksekusi Sugiyanto alias Yanto warga Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan terpidana kasus tindak pidana mengangkut batu bara bukan sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan lainnya sebagaimana dimaksus dalam pasal 161 Undang-undang nomor 4 tahun 2009.

Terpidana dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 150 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 3 bulan.

Eksekusi tersebut setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia diterima Kejati Bengkulu pada 3 Mei 2021 lalu dan terbitnya surat perintah eksekusi pada 27 Juni 2021 lalu.

Jaksa Eksekutor Kejati Bengkulu, Jeferson Hutagaol, SH.MH, membenarkan bahwa pihaknya melakukan eksekusi. Terpidana di jemput di kediamannya, Jumat (6/8/2021) siang dan kemudian dibawa ke Kota Bengkulu untuk menjalani tahanan di Rutan Bengkulu sesuai amar putusan Mahkamah Agung.

“Terpidana saat kita jemput di Kediamannya kooperatif. Yang bersangkutan kita bawa ke Kejaksaan Negeri Bengkulu dulu,” kata Hutagaol. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!