BencoolenTimes.com – Caleg Demokrat Dapil III Seluma berinisial DH dilaporkan ke Polda oleh Kordinator Investigasi dan Pengaduan LSM NCW Provinsi Bengkulu. Diduga Caleg tersebut menggunakan pupuk bersubsidi sebagai bahan atau alat kampaye.
Ketua Kordinator Investigasi dan Pengaduan LSM NCW Provinsi Bengkulu Alta Harmiyanto di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (30/4/2019) mengatakan pihaknya mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk menembuskan laporan yang disampaikan ke Mapolda Bengkulu terkait Caleg DPRD Partai Demokrat Dapil III Kabupaten Seluma yang diduga menggunakan pupuk bersubsidi sebagai bahan atau alat kampaye.
“Yang kita laporkan kandidat dari Dapil III DPRD Kabupaten Seluma dari Partai Demokrat yang diduga menggunakan pupuk bersubsidi sebagai bahan atau alat kampaye. Padahal kita sudah jelas dan sama-sama kita tau didalam peraturan Presiden nomor 77 tahun 2003, dan peraturan mentri perdagangan nomor 15 tahun 2003 bahwa penggunaan pupuk subsidi harus orang yang memiliki kelompok tani dan RDKK dengan jumlah wilayah yang sudah ditentukan. Sedangkan terlapor wilayahnya itu Kecamatan Semindang Alas Maras, kenapa bisa melangkah ke Kecamatan Semindang Alas dan kenapa bisa digunakan alat kampaye,” terang Alta.
Dikatakan Alta, dugaan memanfaatkan pupuk bersubsidi sebagai bahan atau alat kampaye tersebut sudah dibuktikan dengan saksi sebanyak 3 orang diatas materai 6.000 dan penerima pupuk sebanyak tiga orang sudah membuat pernyataan terkait ini diatas materai 6.000.
“Sudah kita laporkan ke Dirkrimsus Polda, kemudian kita tembuskan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Pemantauan dari pihak kami yang sudah tertangkap yaitu di salah satu di Kecamatan Semindang Alas,” jelas Alta. (BT/MS)
Sumber : Pedomanbengkulu.com