BencoolenTimes.com – Diduga Lahan Tanah Kas Desa pemberian PT. Alno Agro Utama (AAU) masuk kawasan Hutan Produksi (HP) yang merupakan bagian dari kawasan hutan negara.
Diduga Lahan Tanah Kas Desa pemberian PT. AAU yang menjadi kebun desa tersebut masuk kawasan HP yang pemanfaatannya wajib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk semua jenis perizinan.
Keberadaan kebun kas desa yang diberikan oleh PT. AAU diduga dalam kawasan hutan produksi di Provinsi Bengkulu mendapat tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu (DLHK).
Dimana sebelumnya, Yayasan Genesis sudah mengirimkan surat pada tanggal 19 Februari 2026 dengan Nomor 140/YGB/II/2026 meminta klarifikasi kepada DLHK Provinsi Bengkulu terkait temuan lapangan mereka.
Dalam surat tersebut, Genesis menyebut adanya TKD yang menjadi kebun milik desa diduga berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis Register 69, pada koordinat 3°3’54.27″S – 101°45’24.19″E. Serta Kawasan HP Tetap Air Rami Register 68, pada koordinat 2°56’40.81″S – 101°43’32.09″E.
Genesis menilai temuan ini penting diklarifikasi karena kawasan HP merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang pemanfaatannya wajib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk semua jenis perizinan.
Direktur Eksekutif Yayasan Genesis Bengkulu, Egi Ade Saputra, menyampaikan bahwa, temuan tersebut diperoleh berdasarkan pengecekan langsung di lapangan dan penelusuran titik koordinat menggunakan peta kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah.
‘’Kami menemukan adanya kebun kas desa yang disebut sebagai pemberian dari PT Alno Agro Utama, dan berdasarkan hasil pengecekan koordinat, lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi,’’ ujar Egi.
Egi menegaskan bahwa Genesis meminta pemerintah memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki izin sesuai ketentuan. ‘’Kalau memang ada izin resmi dan sesuai prosedur, tentu harus dibuka secara transparan,’’ tegas Egi.
‘’Tetapi jika tidak ada, maka ini adalah pelanggaran. Karena kawasan hutan negara memiliki fungsi yang jelas dan tidak bisa dimanfaatkan begitu saja,’’ sambung Egi kembali menegaskan.
Menanggapi surat tersebut, DLHK Provinsi Bengkulu melalui surat Nomor B.500.4/8/DLHK-IV/2026 tertanggal 25 Februari 2026, menyampaikan bahwa hingga diterimanya surat dari Genesis, pihaknya belum memperoleh informasi maupun laporan resmi terkait adanya kegiatan kebun kas desa sebagaimana yang dimaksudkan dalam surat Genesis.
DLHK Provinsi Bengkulu mengatakan dalam surat balasannya, karena lokasi yang disampaikan oleh Genesis berada di kawasan hutan negara, maka setiap aktivitas penggunaan kawasan hutan wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha dan/atau persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai fungsi kawasan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Egi, DLHK menyatakan akan melakukan langkah verifikasi dan pengecekan lapangan memastikan kebenaran informasi tersebut. Kegiatan pemeriksaan akan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dan Polisi Kehutanan dengan beberapa focus.
Pertama, memastikan titik koordinat dan kesesuaian dengan peta kawasan hutan yang telah ditetapkan. Kedua, menelusuri status legalitas kegiatan dan/atau perizinan yang dimiliki dan Ketiga, menilai kesesuaian kegiatan terhadap fungsi pokok kawasan hutan.
‘’DLHK juga menegaskan, apabila dari hasil verifikasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka akan dilakukan penanganan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku, baik melalui pembinaan, penertiban administratif, maupun langkah hukum,’’ imuh Egi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pemanfaatan kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap untuk kegiatan di luar fungsi pokoknya, yang secara hukum mensyaratkan izin dari pemerintah.(OIL)



