BencoolenTimes.Com, – Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman, bersama-sama Karo ops Kombes Dede Alamsyah, S.Ik dan Dirreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pasma Royce secara resmi dilaporkan ke Irwasum Polri Komjen Polisi Drs. Moechgiyarto, S.H, M.Hum di Mabes Polri Jakarta, Kamis (22/8) oleh Nurul Awaliyah Dirut dan pemilik PT. Bara Mega Quantum (BMQ), didampingi Eka Nurdianty Anwar, terkait perampasan tambang batu bara miliknya di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
Menurut Nurul Awaliyah, berdasarkan alat bukti rekaman video, dokumentasi foto, dan keterangan saksi, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman diduga telah bersikap tidak netral, berpihak, dengan memberikan bantuan pengamanan kepada salah satu pihak yang bersengketa yakni “Trio Bersaudara”, yaitu Dinmar Najamudin, Agusrin Maryono Najamudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin, yang merebut secara melawan hukum tambang batu bara PT. Bara Mega Quantum dari pemiliknya yang sah, yakni Nurul Awaliyah yang terletak di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
“Pada tanggal 19 Agustus 2019, dengan menggunakan uang dan fasilitas milik negara, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman memberi bantuan pengamanan, dengan menandatangani Surat Perintah Kapolda Bengkulu Nomor: Sprim/1389/VIII/PAM.3.3./2019, memobilisasi 280 personil polisi ke lokasi tambang milik PT. Bara Mega Quantum, diduga untuk kepentingan “Trio Bersaudara”, yaitu Dinmar Najamudin, Agusrin Maryono Najamudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin, dalam mengambil alih lapangan tambang batu bara milik Nurul Awaliyah, secara melawan hukum,” ujar Nurul dalam laporannya.
Kapolda Mobilisasi Personil
Kebijakan memobilisasi 280 personil polisi ke tambang batu bara PT. Bara Mega Quantum miliknya, menurut Nurul Awaliyah, oleh Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman, bersama-sama bawahannya, Karo ops Kombes Dede Alamsyah, S.Ik tersebut, dikualifsir sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power), karena telah menempatkan lembaga kepolisian RI sebagai backing salah satu pihak yang berperkara yaitu “Trio Bersaudara”, Dinmar Najamudin, Agusrin Maryono Najamudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin.
Dugaan penyalahgunaan ini didukung oleh fakta dimana terdapat 6 (enam) orang karyawan kelompok Trio bersaudara ini, yang ikut bersama-sama berada dalam rombongan 280 personil polisi, yang turun ke tambang.
“Pada bagian lain, polisi telah bertindak diskriminatif, dengan menangkap 34 karyawan yang tengah menjaga tambang di hutan, dengan mengerahkan 280 personil polisi. Hal ini sangat berlebihan. Orang-orang yang ditangkap itu tidak melakukan pelanggaran hukum dan menggangu ketentraman masyarakat.
Polisi memakai dalih usang yang palsu yakni premanisme dan demi menjaga ketertiban. Premanisme itu ada di kota bukan dihutan. Karena preman itu memeras dan memalak orang. Justru tindakan polisi yang memobilisasi 280 personil membackingi pihak swasta merebut tambang saya itu bentuk premanisme,” tukas Nurul lagi.
Dalam bagian lainnya, menurut Eka Nurdianty Anwar, Branch Manager PT. Bara Mega Quantum, sebelumnya Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman, bersama-sama Dirreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pasma Royce, diduga melakukan pembiaran terhadap penyidiknya dengan tidak melakukan pengawasan, atas terjadinya praktek kriminalisasi pada diri Nurul Awaliyah, pemilik PT. Bara Mega Quantum, atas pelaporan Dinmar Najamudin di Dirkrimum Polda Bengkulu, sesuai Nomor Laporan Polisi: LP-B/218/2018/II/2018/Siaga SPKT III.
Tanpa alat bukti yang sah menurut hukum, Nurul Awaliyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dirreskrimum Polda Bengkulu, dengan tujuan mempermudah pihak pelapor merebut tambang batu bara PT. Bara Mega Quantum milik terlapor. Kini perkaranya tengah dieksaminasi oleh Plt Jampidum untuk dihentikan penuntutannya.
Pada sisi lain, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman, bersama-sama Dirreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pasma Royce, dinilai melakukan pembiaran yang secara langsung atau tidak langsung membuat tidak berjalannya penyidikan, atau menghalang-halangi penyidikan perkara pidana yang dilaporkan pihak Nurul Awaliyah, sesuai Tanda Bukti Lapor Nomor Pol: LP-B/231/II/2018/SIAGA SPKT II, tanggal 26 Februari 2018, di Direktorat Dirkimum Polda Bengkulu, terhadap dugaan pidana yang dilakukan Dinmar Najamudin dan kawan-kawan.
Padahal terdapat rekomendasi hasil gelar perkara tanggal 6 Juni 2018 di Karo Wassidik Bareskrim yang menyatakan statusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dalam merebut tambang PT. Bara Mega Quantum dari pemiliknya yang sah, berdasarkan fakta yang terjadi sebagaimana yang diurai dalam isi laporan tahapan grand strategi yang direncanakan kelompok Trio Bersaudara, yakni Dinmar Najamudin, Agusrin Maryono Najamudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin, adalah
- Mementahkan pelaporan pidana yang dilakukan Nurul Awaliyah,
- Mencoba memenjarakan Nurul Awaliyah, dan
- Memasuki dan merebut tambang milik Nurul Awaliyah dengan bantuan Kapolda Bengkulu, Brigjen Supratman, dengan Surat Perintah Kapolda Bengkulu Nomor: Sprim/1389/VIII/PAM.3.3./2019, sekaligus memobilisasi 280 personil polisi pada tanggal 19 Agustus 2019,” demikian Eka.
Kapolda Bengkulu: Kami hanya mencegah terjadinya konflik
Menanggapi tuduhan itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Supratman, MH menjelaskan bahwa pihaknya hanya sebatas mencegah terjadinya konflik.
“Kita tidak punya kepentingan apa-apa, supaya tidak terjadi bentrok ya kita lakukan seperti itu,” ujar Kapolda dalam keterangannya, dikutip dari Tribratanewsbengkulu.com.
Terkait laporan Nurul ke Mabes Polri, Kapolda juga menanggapinya dengan tenang.
“Justru dari dulu kita minta itu jalur hukum, apa katanya proses tidak pas? ya silahkan, kan itu ranahnya PTUNkan, apapun hasil itu nanti kita akan ikuti, justru dari dulu kita imbau seperti itu supaya polemik ini tidak berkepanjangan,” tegas Kapolda.
Dari pernyataan itu, Kapolda Bengkulu ingin memperjelas bahwa Polda Bengkulu murni melaksanakan tugas pencegahan terhadap adanya potensi konflik yang kemungkinan bisa terjadi antara kedua belah pihak, karena hal ini akan berdampak merusak situasi kamtibmas yang tadinya kondusif menjadi tidak aman. (rl)