BencoolenTimes.com, – Lima tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 yakni, TREP, AM, MD, SP dan ER ditahan jaksa tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Kamis (2/9/2021) malam.
Sebelum ditahan, para tersangka diperiksa kurang lebih 11 jam mulai sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, setelah keluar dari ruang pemeriksaan, kelima tersangka diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat. Selanjutnya, dengan mengenakan rompi tahanan warna orange, tersangka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lebong dengan pengawalan ketat.
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Ronald Thomas Mendrofa, SH menjelaskan, berkas perkara kelima tersangka juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong beserta barang bukti.Tersangka ditahan di Mapolres Lebong selama 20 kedepan terhitung 2 September hingga 21 September 2021 mendatang guna mempermudah proses pelimpahan ke Pengadilan.
“Proses selanjutnya tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu,” jelas Ronald Thomas. (Aje)